Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat Pertama di Rembang

Kamis 27 Jun 2019 16:42 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai memberikan fasilitas kawasan berikat di Rembang.

Bea Cukai memberikan fasilitas kawasan berikat di Rembang.

Foto: Bea cukai
Perusahaan memperoleh penangguhan Bea Masuk atau tidak dipungut pajak impor.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai memberikan fasilitas kasasan berikat yang pertama di Rembang. Pemberian fasilitas ini diberikan tidak lebih dari satu jam setelah PT Seng Dam Jaya Abadi (SDJA) mempresentasikan seluruh proses bisnisnya di Kantor Wilayah Jateng dan DIY, (24/6 ) lalu.

Bea Cukai memutuskan untuk langsung menerbitkan perizinan fasilitas Kawasan Berikat (KB). Fasilitas ini merupakan yang pertama diberikan kepada perusahaan di Rembang, Jawa Tengah, dan merupakan komitmen Bea Cukai untuk mendorong investasi, terutama yang berorientasi ekspor.

Baca Juga

PT SDJA Rembang yang merupakan perluasan usaha dari PT SDJA yang berlokasi di Mojokerto tersebut memiliki hasil produksi sepatu olahraga dan komponen sepatu. Hasil produksinya diekspor ke beberapa negara seperti Inggris dan Argentina.

Perusahaan mengajukan permohonan fasilitas KB agar memperoleh penangguhan Bea Masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam importasi bahan bakunya. Hong

“Kami berharap dapat memperoleh fasilitas KB sehingga bahan baku impornya tidak perlu bayar bea masuk dan pajak lainnya. Dengan demikian akan membantu cash flow perusahaan," ucap Choon Sik, Direktur PT SDJA.

Choon Sik juga menyampaikan  PT SDJA Rembang dalam kegiatan produksinya akan menyerap tenaga kerja sejumlah 10 ribu orang. Target penerimaan tenaga kerja perusahaan tersebut yaitu sebesar 80 persen merupakan penduduk kabupaten Rembang.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Parjiya meminta kepada perusahaan agar fasilitas yang diberikan negara jangan disalahgunakan dan selalu patuh pada peraturan. “Fasilitas Kawasan Berikat ini akan mempermudah operasional perusahaan. Kami mengimbau perusahaan untuk mematuhi ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang, serta dilarang memberikan gratifikasi kepada petugas Bea Cukai terkait pelayanan yang diberikan,” kata dia.

Bea Cukai berharap dengan pemberian fasilitas KB ke-13 di tahun 2019 tersebut dapat meningkatkan produksi dan ekspor perusahaan serta dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Rembang.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler