Kamis 27 Jun 2019 09:39 WIB

Pendaftar SMP Jalur Siswa Miskin di Bekasi Lebihi Kuota

Siswa yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah peluang diterima lebih besar.

Rep: Febryan A./ Red: Ani Nursalikah
Calon siswa didampingi orang tua/wali murid melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi di SMPN 3 Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Calon siswa didampingi orang tua/wali murid melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi di SMPN 3 Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Pendidikan Kota Bekasi mencatat jumlah calon siswa yang mendaftar melalui jalur afirmasi atau siswa dari keluarga miskin mencapai 1.519 orang. Sedangkan daya tampung hanya untuk 1.454 siswa.

Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Mawardi, mengatakan, daya tampung sebanyak itu merupakan 10 persen dari total daya tampung seluruh SMP Negeri di Kota Bekasi. "Jalur afirmasi bagian dari 93 persen di dalam jalur zonasi," kata Mawardi, Rabu (26/6).

Baca Juga

Jalur afirmasi ini, telah memberikan kemudahan bagi penduduk miskin yang bertempat tinggal di sekitar sekolah. Adapun syarat-syarat yang ditetapkan adalah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), tercatat dalam Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan tercatat Dalam Basis Data Terpadu Dinas Sosial.

"Verifikasi (sudah) dilakukan di kantor kecamatan dan dinas sosial sampai 20 Juni lalu, sampai sekarang belum ada penemuan manipulasi data," ujar dia.

Mawardi menambahkan, karena jumlah pendaftar melebihi kuota, nantinya akan ada 65 calon siswa yang tereliminasi. Karena itu, jarak antara tempat tinggal calon siswa dengan sekolah akan mempengaruhi perolehan poin. "Yang lebih mendekati sekolah peluang diterimanya lebih besar," kata Mawardi.

Mawardi menyebutkan, pendaftaran peserta didik baru di Kota Bekasi akan dibuka melalui onliine mulai 1 Juli mendatang. Adapun proses prapendaftaran dimulai pada 17 Juni sampai dengan 29 Juni berupa verifikasi berkas setiap jalur pendaftaran mulai zonasi radius, afirmasi, prestasi sampai perpindahan orang tua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement