Rabu 26 Jun 2019 21:15 WIB

Kemendikbud Luncurkan Katalog untuk Transparansi Dana BOS

Katalog SIPlah menjadi upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Dana bantuan operasional sekolah (BOS) perlu dipantau dan diawasi (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Dana bantuan operasional sekolah (BOS) perlu dipantau dan diawasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Hal ini dilakukan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi mengungkapkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga

"Inovasi dan elektronifikasi sektor PBJ merupakan suatu keniscayaan. Hal ini juga sesuai dengan amanat dan kebijakan pemerintah untuk penguatan tata kelola keuangan pendidikan melalui Perpres PBJ Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018," kata dia, di Jakarta, Selasa (25/6).

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, PBJ di sekolah dapat dilaksanakan secara daring (online) atau luring (offline). PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Reguler di Kemendikbud. "Kami melihat penguatan PBJ dana transfer adalah kunci, mempertimbangkan 63 persen dana pendidikan adalah dana transfer ke daerah. Atas dasar itu, SIPLah dan Katalog Sektoral dikembangkan dan didorong lebih lanjut," kata Didik.

SIPLah dirancang untuk memanfaatkan sistem pasar daring yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement