Jumat 24 May 2019 19:41 WIB

Kota Malang Segera Evaluasi Sistem PPDB

Terdapat 2.700-an siswa yang tidak tertampung PPDB

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan anggota DPRD melaksanakan rapat  paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD  Kota Malang terhadap Ranperda tentang perubahan atas Ranperda Nomor 3 Tahun  2014 tentang sistem penyelnggaraan pendidikan di Gedung DPRD Kota Malang,  Jumat (24/5).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan anggota DPRD melaksanakan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD Kota Malang terhadap Ranperda tentang perubahan atas Ranperda Nomor 3 Tahun 2014 tentang sistem penyelnggaraan pendidikan di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan segera mengevaluasi sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hasil evaluasi ini nantinya akan dilaporkan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan, daya tampung SMP/MTs negeri dan swasta di Kota Malang sekitar 14.900-an. Sementara kuota siswa di 27 SMP negeri sebesar 6.565 kursi.

Baca Juga

Di PPDB 2019, sebanyak 9.000-an siswa telah terdaftar sebagai calon siswa baru di seluruh SMP negeri. Hal ini berarti terdapat 2.700-an siswa yang tidak tertampung. "Ini yang banyak dikeluhkan, diadukan karena tidak tereleminasi melalui nilai," kata Sutiaji kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (24/5).

Menurut Sutiaji, SMP Negeri Kota Malang hanya mampu menyediakan maksimal 32 rombongan belajar (rombel). Jumlah ini telah dibagi habis sehingga daya tampung tidak bisa ditambah lagi. Dengan kata lain, peserta yang tereliminasi sudah tidak bisa mendapatkan peluang masuk ke SMP negeri.

Berdasarkan hasil pengamatan sementara, kebanyakan orang tua memilih sekolah berdasarkan kedekatan lokasi dengan rumah. Namun karena pilihannya keliru, maka anaknya tereleminasi. Dari sini, Sutiaji pun memberikan catatan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang.

"Tidak usah nanti dibagi pilihan pertama, pilihan kedua dan pilihan ketiga.  Orang tua yang tidak bisa memilih sekolah, nanti akan tereliminasi secara teritorial sesuai //GPS//. Maka kalau itu dilakukan, tidak ada anak yang jaraknya dekat hanya 50 meter kemudian terlempar karena itu salah pilihan. Itu nanti yang akan dievaluasi," jelas Sutiaji.

Sebelumnya, sejumlah wali murid mendatangi DPRD Kota Malang mengeluhkan sistem zonasi. Keluhan ini terkait permasalahan ketidaksamaan perhitungan jarak sekolah antara orang tua dan panitia PPDB. Jarak yang diperkirakan hanya 1 kilometer, ternyata bisa lebih dari angka tersebut berdasarkan verifikasi panitia.

Karena masalah tersebut, Pemkot Malang kini tengah berupaya mencari solusi. "Ayo kita pecahkan bersama, tadi juga NGO ada yang datang (rapat). Solusi //gimana//? Dana dari mana? Dititipkan di mana?" tegas Sutiaji.

Kota Malang sendiri telah memberikan anggaran hibah ke sekolah swasta sebesar Rp 49 miliar di 2019. Dari sini, Sutiaji pun meminta Disdik agar mengumpulkan ketua yayasan dan sekolah. Tujuannya, agar memastikan dana hibah tersebut benar-benar digunakan sehingga kendala pembiayaan bisa teratasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement