Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai Surakarta Gagalkan Perdagangan 6,6 Juta Rokok

Rabu 15 May 2019 15:38 WIB

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih

Para tersangka kasus perdagangan 6,6 juta batang rokok ilegal yang ditangkap oleh tim gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Para tersangka kasus perdagangan 6,6 juta batang rokok ilegal yang ditangkap oleh tim gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Foto: Republika/Binti Sholikah
Rokok ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Bangka Belitung.

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR - Tim gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan perdagangan 6,6 juta batang rokok ilegal. Nilainya mencapai Rp 2,6 miliar.

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Rokok ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Bangka Belitung.

Baca Juga

Kepala KPPBC TMP B Surakarta, Kunto Prasti Trenggono, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari keberhasilan petugas Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY. Mereka menggagalkan pengiriman rokok ilegal berjumlah 121 koli di Semarang yang dimuat di sebuah truk dalam perjalanan dari Kabupaten Sukoharjo menuju Bangka pada 4 Maret 2019.

Kemudian, petugas Bea Cukai Surakarta melakukan pengamatan dan penelusuran jejak-jejak pengiriman rokok di wilayah Solo Raya. Dari hasil pengamatan tersebut, petugas berhasil menemukan tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah bangunan di wilayah Sukoharjo.

Pada 6 Maret 2019, tim gabungan Bea Cukai Surakarta dan Bea Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY melakukan penindakan terhadap bangunan yang difungsikan sebagai tempat penimbunan rokok-rokok ilegal tersebut.

"Kami menemukan sebanyak 132 koli berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) berbagai merek dalam keadaan tanpa dilekati pita cukai," kata dia, saat jumpa pers di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Surakarta, Jl Adisucipto, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (15/5).

Di tempat yang sama juga ditemukan dua kendaraan yang sedang melakukan pengiriman rokok ilegal, dengan jumlah 25 koli berisi rokok ilegal yang dimuat di atas mobil pick up milik HF yang dikendarai KM dan AL. Selanjutnya, petugas juga menemukan 20 koli berisi rokok ilegal dimuat di Mobil Isuzu Elf yang dikendarai oleh YA.

Dari penangkapan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dengan meminta keterangan AP sebagai pemilik gudang dan diperoleh informasi barang tersebut diperoleh dari HF di Jepara. Kemudian tim gabungan petugas Bea Cukai Surakarta bersama dengan Bea Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY melakukan penangkapan terhadap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HF (pemilik barang), DA (pembeli barang dari Bangka Belitung), AL dan KM di sebuah hotel di Yogyakarta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 59 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo.

"Kami masih melakukan pengejaran satu orang produsen dari Malang. Karena mereka melakukan modus yang agak sulit dalam artian mereka tidak meninggalkan identitas kepada pengemudi. Kami akan koordinasi dengan Kantor Bea Cukai Malang," ucap Kunto.

Total barang bukti yang disita yakni, 121 koli pada truk HINO, 132 koli di dalam bangunan/gudang, 25 koli pada Grandmax Pick Up, dan 20 koli pada Isuzu Elf. Dengan jumlah total 298 koli atau 33.800 slop atau 338.000 bungkus atau 6.643.200 batang rokok ilegal. Jumlah Kerugian Negara yang berhasil diselamatkan dari terungkapnya kasus tersebut sebesar Rp 2,6 miliar.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY, Parjiya, menyatakan, awal penindakan ini dilakukan di jalan tol. Kemudian kasus dikembangkan dan diketahui rokok ilegal tersebut berasal dari wilayah Solo Raya. Setelah dikembangkan lagi, ternyata produsen rokok ilegal berasal dari Jepara dan Malang.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler