Jumat 10 May 2019 14:49 WIB

IKA FK Unair Siap Teliti Petugas KPPS Meninggal

Ikatan Alumni FK Unair siap lakukan penelitian medis terkait petugas KPPS meninggal

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Fakultas Kedokteran Unair
Foto: fk.unair.ac.id
Fakultas Kedokteran Unair

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengeluarkan Surat Keprihatinan terkait banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pemilu 2019. Ketua IKA FK Unair dr Poedjo Hartono mengatakan, alasan dikeluarkan surat tersebut karena prihatin akan jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit.

"Dimana jumlahnya 409 dan sakit 5.550 orang secara nasional. Sementara di Jatim angkanya mencapai 92 orang petugas meninggal dunia dan 844 sakit. Melihat fakta itu, maka kami perlu menyampaikan keprihatinan," kata Poedjo dikonfirmasi Jumat (10/5).

Poedjo menyatakan, IKA FK Unair mendorong dan siap bekerja sama dengan seluruh Fakultas Kedokteran di Jatim, IKA FK di Jatim, Dinas Kesehatan Jatim, Ikatan Dokter Indonesia Jatim, RSUD Dr Soetomo, RS Unair dan seluruh stake holder untuk melakukan penelitian medis. Penelitian yang dimaksud terkait banyaknya petugas KPPS meninggal, khususnya di Jatim.

"Harapannya ada bukti ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat dan bangsa," ujar Poedjo.

Poedjo melanjutkan, IKA FK Unair juga memberikan usul agar KPU menyerahkan piagam penghargaan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia, dengan mencantumkan nama keluarga yang ditinggalkan. Harapan agar keluarga yang ditinggalkan mudah memperoleh pekerjaan atau usaha mandiri, atau kemudahan melanjutkan pendidikan dasar.

Selain itu, lemerintah juga dimintanya segera mencairkan dana santunan dengan mempermudah proses administrasi. Untuk petugas KPPS yang dirawat, pihaknya mengusulkan seluruh biaya perawatan ditanggung pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

"Biaya santunan dari Pemerintah Pusat dapat direalisasikan dengan mempermudah proses administrasinya," kata dia. Tak hanya itu, Pemerintah Pusat diminta juga menyediakan asuransi kesehatan atau kematian bagi petugas KPPS yang meninggal dunia atau sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement