REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- KPU Kota Blitar memusnahkan surat suara yang rusak di Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (16/4/2019).
Pemusnahan 2.084 lembar surat suara yang rusak dan tidak layak digunakan tersebut untuk menghindari penyalahgunaan serta potensi kecurangan dalam Pemilu 2019.