Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bea Cukai Hibahkan 20 Ton Bawang untuk Pemkot di Aceh

Jumat 05 Apr 2019 18:17 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Wilayah Aceh menghibahkan 20 ton bawang merah kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Selasa (2/4).

Bea Cukai Wilayah Aceh menghibahkan 20 ton bawang merah kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Selasa (2/4).

Foto: bea cukai
Bawang yang dihibahkan adalah barang bukti penyelundupan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Bea Cukai Wilayah Aceh menghibahkan 20 ton bawang merah kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Selasa (2/4). Bawang merah tersebut merupakan hasil penanganan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Aceh Ronny Rosfyandi menyatakan penyelundupan bawang merah tersebut berhasil digagalkan di wilayah perairan Air Masin, Aceh Tamiang. “Bawang merah berjumlah 2.152 karung ini merupakan muatan ex. KM Puja Kesuma GT.20 No.265/QQd dan berhasil ditangkap oleh petugas Bea Cukai menggunakan Kapal Patroli BC 10001 di Perairan Air Masin, Aceh Tamiang,” ujar Ronny.

Baca Juga

Diperkirakan kerugian negara dari sektor perpajakan adalah sebesar Rp 190.872.585. Nilai barang bukti yang diserahterimakan adalah sebesar Rp 545.350.242. Hibah barang bukti berupa bawang merah kepada Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina Pertanian sehinga dinyatakan bebas OPTK sesuai Surat Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh.

“Dengan adanya hibah ini Perwakilan Pemerintah Kota Sabang, Pemerintah Kota Banda Aceh, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan apresiasi atas prakarsa dan komitmen Bea Cukai yang mampu secara tepat sasaran membantu masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan bahan makanan berupa bawang merah,” ucap Ronny.

Sementara itu sanksi hukum juga telah dijatuhkan kepada para oknum penyelundup bawang merah yang kali ini dihibahkan. Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan.

''Cara ini sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkabn adanya importasi tumbuhan, hewan dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak,” kata Ronny.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler