Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Kemasan Teh

Kamis 04 Apr 2019 16:45 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Tembilahan melakukan penegahan terhadap barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Bea Cukai Tembilahan melakukan penegahan terhadap barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Foto: bea cukai
Bea Cukai menemukan sabu sebanyak 5 bungkus seberat 5 kg.

REPUBLIKA.CO.ID, TEMBILAHAN -- Bea Cukai Tembilahan melakukan penegahan terhadap barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang sebanyak 5 bungkus dengan berat kurang lebih 5 kilogram ini ditegah di pelabuhan Pelindo, Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau pada hari Rabu (3/4).

Adapun barang dibawa oleh 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial M, I, dan E. Selain itu sabu yang sebelumnya diuji menggunakan narcotest, juga ditemukan barang lain berupa handphone, tas, dan dompet beserta isinya milik tersangka.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tembilahan. “Kami memperoleh informasi intelijen bahwa akan ada penumpang kapal penumpang jurusan Batam-Tembilahan yang diduga membawa Methamphetamine. Lalu, kami kerahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan kapal terhadap penumpang yang memiliki ciri-ciri sesuai informasi," ujar Anton.

Setelah ditemukan, petugas segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap satu orang tersangka. Ketika dihentikan, tim dibagi menjadi dua untuk mengejar tersangka lainnya.

Namun, saat dilakukan pengejaran, salah seorang berhasil lolos dari petugas Bea Cukai Tembilahan. Selanjutnya petugas segera melakukan pemeriksaan barang bawaan terhadap dua orang yang dicurigai dan ditemukan tiga bungkus Refined Chinese Tea diduga berisi sabu dan segera dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan.

Sementara satu tim melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainya yang berhasil ditangkap. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus lainnya diduga berisi sabu.

“Atas pemeriksaan lebih lanjut, dilakukan penindakan terhadap tiga orang tersangka yang membawa Methamphetamine serta penyegelan terhadap barang bukti dan barang bukti serta pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan. Adapun rencana tindak lanjut, dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kepolisian Resor Indragiri Hilir,” kata Anton.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler