Pekerjaan proyek pembangunan jalur Kereta Cepat di Kabupaten Purwakarta menuai protes dari warga. Mereka menilai jalan menjadi rusak dan berlumpur karena sering dilalui kendaraan proyek.
Laporan warga saat ini telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui surat teguran ke pengelola PT Kereta Cepat Indonesia China. Dalam surat bernomor 620/109/DPUBMP/III/2019, pemerintah daerah meminta pekerjaan dihentikan sementara.
Pembangunan kereta cepat Indonesia-Cina yang sejak awal memang sudah menuai pro kontra,dan kini masih berlanjut mengenai dampak yang dirasakan masyarakat. Berdasarkan fakta di atas tidak dapat di pungkiri bahwasanya masyarakat merasa di rugikan dengan ada nya pembangunan kereta cepat Indonesia-Cina, dimana akses jalan masyarakat setempat sangat terganggu.
Jika ditelaah secara mendalam seperti nya pemerintah terlalu terburu buru dalam pembangunan proyek tersebut, sehingga kurang memperhatikan prinsip AMDAL, dan dampak nya bagi masyarakat sekitar, belum lagi kompensasi yang di terima masyarakat tidak sebanding dengan kerugian yang di terima.
Berapa banyak lahan dan perumahan yang harus di gusur dengan adanya proyek tersebut. Inilah dampak dari ekonomi kapitalistik yang berasaskan kemanfaatan dimana justru lebih menguntungkan para investor dan pengembang. Pembangunan infrastruktur yang seharus nya menjadi tanggung jawab pemerintah justru rentan di jadikan ajang bisnis para pemilik modal.
Menguntungkan para investor tapi justru merugikan rakyat kecil. Sistem ekonomi kapitalistik bukan hanya merugikan melainkan merusak.merusak tatanan ekonomi,dan tidak berpihak pada rakyat. Dimana hal ini sangat bertolak belakang dengan sistem Islam dimana ada 4 hal yang di jadikan dasar pembangunan dalam sistem islam.
Pertama dan yang paling utama pembangunan infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah sepenuh nya. Kedua, kejelasan terkait kepemilikan dan pengelolaan,sehingga tidak menimbulkan tindakan semena-mena.
Ketiga, rancangan tatakelola ruang dan wilayah,yang menjadi pokok pembahasan di atas,bahwa berbagai dampak akan di perhatikan secara detail sehingga tidak merugikan masyrakat.
Keempat, terkait dengan pendanaan sistem Islam menggunakan baitul mal,dan tidak sepeserpun memungut masyarakat,ini di karenakan sistem ekonomi islam meniscayakan suatu negara untuk mengelola kekayaan alam sendiri,sehingga dana pembiayaan pembangunan bukan berasal dari pajak maupun hutang luar negeri.
Pengirim: Dian Ambarwati, Wonogiri