Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Presiden Resmikan KEK Bitung, Bea Cukai Dukung Pengawasan

Kamis 04 Apr 2019 11:29 WIB

Red: Gita Amanda

KEK Bitung. Presiden Joko Widodo meresmikan KEK Bitung di Sulawesi Utara, KEK Morotai di Maluku Utara, dan KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur di Bandara Sam Ratulangi, Manado Sulawesi Utara, Senin (1/4).

KEK Bitung. Presiden Joko Widodo meresmikan KEK Bitung di Sulawesi Utara, KEK Morotai di Maluku Utara, dan KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur di Bandara Sam Ratulangi, Manado Sulawesi Utara, Senin (1/4).

Foto: Bea Cukai
KEK merupakan wujud keseriusan Bea Cukai dalam hal pemberian fasilitas kepabeanan.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan tiga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yaitu KEK Bitung di Sulawesi Utara, KEK Morotai di Maluku Utara, dan KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur di Bandara Sam Ratulangi, Manado Sulawesi Utara, Senin (1/4). Ketiga kawasan ekonomi khusus ini ditargetkan dapat menarik investasi Rp 110 triliun dan menyerap 120 ribu tenaga kerja.

Presiden Joko Widodo menyatakan harapannya bahwa dengan diresmikannya KEK ini dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Investor juga dinilai akan lebih tertarik untuk berinvestasi di wilayah Indonesia Timur.

Baca Juga

"Khusus untuk KEK Bitung, saya minta Tol Manado Bitung segera diselesaikan dan September atau paling lama Oktober harus sudah diresmikan dan dibuka untuk umum, saya juga minta fasilitas bandara serta fasilitas Pelabuhan Bitung semakin ditingkatkan, sehingga investor juga semakin tertarik untuk berinvestasi di KEK Bitung, saya dengar sudah ada beberapa industri yang tertarik untuk memakai fasilitas KEK dan saya berharap ada industri pengolahan untuk produk-produk mentah agar harga jualnya meningkat,” ungkapnya seperti dalam siaran pers.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Oentarto Wibowo, yang turut hadir mendampingi Presiden Joko Widodo dalam peresmian ini menyatakan bahwa KEK merupakan wujud keseriusan Bea Cukai dalam hal pemberian fasilitas kepabeanan kepada pengusaha yang memakai fasilitas KEK. Fasilitas tersebut terdiri dari pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

"Bea Cukai juga siap mendukung pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta memberikan edukasi kepada calon investor maupun investor yang sudah beroperasi di KEK,” ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler