IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan sosialisasi kepada 230 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Dalam sosialisasi itu Kemenag menyampaikan petunjuk pembayaran haji khusus dan mempercepat penyelesaian dokumennya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengapresiasi kegiatan sosialisasi terkait bagaimana cara pembayaran dan penyelesain dokumen haji khusus tahun 2019.
"Saya
Baca Selengkapnya di ihram.co.id