REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen IAIN Bukti Tinggi Hayati Syafri melaporkan pemecatan dirinya ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin, (4/3). Pemecatannya dipandang menyalahi aturan
Kuasa hukum Hayati, Ismail Nganggon menyatakan, pemecatan Hayati cacat hukum karena tak sesuai prosedur. Ia mempertanyakan pemecatan karena alasan absensi 67 hari. Padahal sepanjang absensi itu, Hayati mendapat izin dari IAIN untuk penelitian.
"67 hari kerja ada izinnya, harusnya ada peringatan tapi enggak ada. Ini langsung pecat. Padahal absen itu penelitian, ada izinnya. Sudah bercadar saat itu juga," katanya pada wartawan di lokasi.
Menurutnya, dalih pemecatan Hayati hanya dicari-cari saja oleh pihak Kemenag. Ia menilai tudingan Hayati terlibat organisasi tertentu atau gerakan radikal mesti dibuktikan.
"Ada unsur pelanggaran HAM. Dia doktor, Muslim. Kalau ada dugaan radikal tinggal diproses hukum," tuturnya.
Bila langkah banding di Bapek ditolak, ia sudah menyiapkan langkah hukum lain guna mendukung Hayati. Ia optimists Hayati akan mendapatkan kembali hak dan statusnya sebagai PNS. "Kami bisa ajukan di PTUN, kalau banding ditolak," sebutnya.
Sebelumnya, Hayati dipecat pada 18 Februari 2019. Dosen bahasa Inggris yang telah mengenakan cadar sejak 2017 itu pun tak lagi bisa mengajar. Padahal Hayati sudah mengabdi sejak 2007 disana.