Rabu 20 Feb 2019 13:19 WIB

MWA Usakti Rekomendasi Percepatan Status Kelembagaan

Pemerintah bisa menetapkan status PT berdasarkan payung hukum yang ada.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Hafil
Kampus Universitas Trisakti di Jakarta.
Foto: hendiqu.blogspot.com
Kampus Universitas Trisakti di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti (MWA Usakti) mengeluarkan beberapa rekomendasi dari hasil Rapat Kerja MWA Diperluas yang diselenggarakan pada tanggal 8-9 Februari 2019 lalu. Salah satu rekomendasinya adalah perlunya percepatan penetapan status kelembagaan Universitas Trisakti (Usakti) oleh pemerintah.

“Ini mengacu pada sejarah Universitas Trisakti yang didirikan oleh negara. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kemampuan Universitas Trisakti, sehingga diperlukan kepastian hukum, keadilan dan manfaat hukum dalam mendukung kemandirian didalam mewujudkan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH),” kata anggota MWA Haryono Umar yang bertindak sebagai juru bicara MWA Universitas Trisakti seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (19/2).

Baca Juga

Menurutnya, pemerintah bisa membuat atau melakukan penentuan status perguruan tinggi berdasarkan payung hukum yang ada, sesuai Pasal 7 undang-undang (UU) No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-undangan, maupun peraturan lainnya yang terkait dengan Perguruan Tinggi dan Peraturan Pemerintah pelaksana dari UU Perguruan Tinggi tersebut. Bentuk dan mekanisme pendanaan PTN BH, juga telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2015, yang memberikan peluang suatu PTN untuk dapat mendanai penyelenggaraan dan pengelolaannya selain dari APBN  atau yang disebut non APBN. Dengan dipilihnya bentuk PTN BH non APBN, maka tidak akan membebani keuangan negara. 

"Dalam hal pemerintah berpendapat lain tentang Status Kelembagaan Universitas Trisakti, kami siap membicarakan dengan pihak Pemerintah," ujarnya.

Selain merekomendasikan percepatan status kelembagaan, Raker MWA yang diselenggarakan di salah satu hotel di Jakarta Utara ini, juga merekomendasikan penyelarasan statuta Usakti, yang terkait  dengan MWA, Senat Universitas dan Pimpinan Universitas serta program kerja MWA tentang peningkatan transparansi pengelolaan Usakti. 

Haryono menyebutkan, bahwa hasil rekomendasi Raker telah diserahkan kepada pihak (MWA), senat dan pimpinan universitas. 

“Diharapkan rekomendasi-rekomendasi dari hasil Raker mulai dari status kelembagaan, transparansi, hingga perbaikan sarana dan prasarana dalam kampus, dapat ditindaklanjuti, sehingga akan semakin menguatkan citra Universitas Trisakti sebagai “One Stop Learning for Sustainability".

Raker MWA Diperluas ini diikuti oleh anggota MWA dari unsur dirjen Dikti, ketua senat, pimpinan universitas, nantan pimpinan universitas,  ketua dan perwakilan dewan guru besar, dekan fakultas dalam lingkup Universitas Trisakti. Selain itu, direktur lembaga, perwakilan dosen, perwakilan alumni, perwakilan masyarakat Trisakti dan tokoh-tokoh masyarakat, antara lain mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar,  Ketua Masyarakat Trisakti Wisnu Suhardono, dan Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah RB. Agus Wijayanto. Raker tersebut menghadirkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang diwakili Dirjen HAM, Mualimin Abdi dan PJS. Rektor Universitas Trisakti yang juga Dirjen Sumber daya Iptek Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Ali Ghufron Mukti sebagai Keynote Speaker. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement