Rabu 13 Feb 2019 21:42 WIB

SMPN 08 Yogya Perjelas Tatib Soal Penggunaan Jilbab

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Esthi Maharani
Ombudsman
Foto: Tahta Aidila/Republika
Ombudsman

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 08 Yogyakarta sepakat untuk memperjelas dan mengganti tata tertib (tatib) terkait penggunaan jilbab. Keputusan itu didapat setelah melakukan koordinasi bersama siswa, komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.

Kepala SMPN 08 Yogyakarta, Retna Wuryaningsih mengatakan, akan ditambahkan penjelasan terkait dianjurkannya menggunakan pakaian muslimah dalam tata tertib sekolah. Dalam hal ini penggunaan jilbab di lingkungan sekolah. Di tata tertib yang lama tidak dituliskan kata 'dapat' menggunakan pakaian muslimah. Sehingga, terjadi kesalahan persepsi atas anjuran dalam tata tertib tersebut.

Baca Juga

"Sebenarnya hanya menjabarkan dari (tata tertib) yang sebelumnya, agar tidak ada masalah. Hanya agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kita tambahi kata dapat," kata Retna di SMPN 08 Yogyakarta, Rabu (13/02).

Dalam tata tertib yang akan diubah nanti, juga tidak akan menggunakan kata-kata 'wajib' menggunakan pakaian muslimah. Tentunya, tata tertib ini tetap akan mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor  57 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Tertib Sekolah.

"Tidak ada kata wajib," kata Retna.

Beberapa waktu lalu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY telah menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan kewajiban penggunaan jilbab di SMP Negeri 08 Yogyakarta. ORI menemukan tata tertib sekolah tidak sesuai dengan Perwal.

"Dalam Perwal dia menggunakan fiksi 'dapat'. Artinya (penggunaan jilbab) itu pilihan. Tapi di tata tertib itu, kalimat yang ada kata 'dapat' tidak dicantumkan," kata Ketua ORI Perwakilan DIY, Budhi Mastury beberapa waktu lalu. Pihaknya pun meminta SMP Negeri 08 Yogyakarta untuk merevisi tata tertib tersebut. Sehingga tidak melenceng dari Perwal.

Pun, ORI juga meminta Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk melakukan evaluasi. Tidak hanya SMPN 08 Yogyakarta saja, namun juga seluruh tata tertib sekolah yang ada di Yogyakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement