Rabu 23 Jan 2019 16:46 WIB

Kebijakan Wakaf

Jalannya praktik wakaf juga berkaitan dengan politik kenegaraan.

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Tanah Wakaf
Foto:

Ada tiga pintu masuk untuk para jamaah masuk ke masjid yang bersisian dengan kediaman Rasul- ullah SAW ini. Pintu pertama bernama Bab ar-Rahmahyang terletak di sisi timur dan menghubungkan bagian dalam masjid dengan kedia- man Rasulullah SAW. Pintu kedua, Bab Jibril, terletak di sisi barat. Di- namakan demikian untuk menghor- mati malaikat Jibril meskipun pintu ini kerap disebut Bab as-Salam juga.

Pintu ketiga mengarah ke kiblat, yakni Masjid al-Aqsha. Pintu terse- but kemudian ditutup seiring den- gan perintah Allah mengenai pergantian kiblat shalat kaum Mus- lim ke Ka'bah di Makkah. Di sebelah satu dinding luar Masjid Nabawi juga menjadi ruangan bagi orang- orang Muhajirin yang tidak memiliki tempat tinggal.

Masjid Nabawi mengalami perluasan pada tahun ketujuh sesudah hijrah. Rasulullah SAW memerintah kan renovasi masjid tersebut pa da sisi timur, barat, dan utara nya. Setelah itu, luas Masjid Nabawi men ca pai 2. 475 meter persegi. Da lam ca tatan Ensiklopedi Islam, luas itu masih bertahan hingga masa kekhilafahan Abu Bakar ash-Shidiq.

Perubahan terjadi pada tahun ke-17 hijriyah, ketika Khalifah Umar bin Khattab memerintah. Masjid Na bawi diperlebar pada sisi sela- tan, barat, dan utara. Luasnya menjadi 140x120 hasta persegi.

Ada penambahan pintu-pintu antara lain Bab an-Nisa'yang diperuntukkan bagi jamaah perempuan. Perluasan dan perbaikan Masjid Nabawi sejak masa kehidupan Rasulullah SAW sampai periode-periode berikutnya berlangsung dalam semangat wakaf, baik itu soal penyediaan bahan bangunannya maupun tenaga pem- bangunnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement