Rabu 23 Jan 2019 16:46 WIB

Kebijakan Wakaf

Jalannya praktik wakaf juga berkaitan dengan politik kenegaraan.

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Tanah Wakaf
Foto:

Menurut Ensiklopedi Islam, sepanjang sejarah Islam ada dua jenis wakaf yang berlaku. Pertama, wakaf ahliy, yakni peruntukkannya bagi perorangan. Misalnya, seorang santri mewakafkan sebidang tanah kepada gurunya. Namun, ketika kemudian tidak satu pun anak-anak gurunya itu yang menjadi guru atau kiai maka harta wakaf tersebut menjadi sebatas warisan.

Pelaksanaan wakaf jenis ini tidak jarang masih dijumpai di Tanah Air. Namun, beberapa negara semisal Suriah atau Mesir mulai mengimbau rakyatnya agar tidak melakukan wakaf jenis ini. Adapun jenis kedua, wakaf khairi, sejak akadnya bertujuan demi kemaslahatan umum, bukan perorangan. Misalnya, wakaf tanah untuk pem- bangunan masjid.

Masjid Nabawi merupakan satu contoh bagaimana wakaf dapat menghidupkan masyarakat madani. Bahkan, kebermanfaatannya langgeng ribuan tahun lamanya sampai kini. Pembangunan Masjid Nabawi dimulai pada bulan Rabiul Awal tahun pertama hijriyah atau September 622 Masehi.

Keberadaan Masjid Nabawi merupakan tonggak awal peneguhan negara Islam pertama. Rasulullah SAW bermaksud menjadikan masjid ini sebagai pusat peradaban baru yang didasarkan pada wahyu Ilahi. Untuk itu, semangat gotong royong menjadi tenaga pendorong.

Kisahnya bermula sejak Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar ash-Shidiq tiba dari Mekkah di Yastrib (Madinah). Betapa lega dan gembiranya masyarakat Muslim Madinah menyambut pemimpin mereka itu sehabis melakukan perjalanan hijrah yang sangat berbahaya. Begitu sampai, berbondong-bondong warga Madinah menawarkan rumahnya untuk menjadi tempat tinggal Rasulullah SAW. Demi memberi keputusan yang adil.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement