Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

HNW Serap Aspirasi Guru PAUD

Selasa 15 Jan 2019 15:00 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menjaring aspirasi dan keluhan guru PAUD.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menjaring aspirasi dan keluhan guru PAUD.

Foto: mpr
Kesetaraan antara Guru PAUD formal dan non-formal dinilai belum ada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menjaring aspirasi dan keluhan guur PAUD. Sebagaimana diketahui, Guru PAUD yang terhimpun dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) saat ini tengah mengajukan judicial review UU. No. 14 Tahun 2005 tentang  Guru dan Dosen.

Mereka melakukan judicial review sebab dirasa kesetaraan antara Guru PAUD formal dan non-formal belum ada. Akibatnya, hak-hak Guru PAUD non-formal terabaikan. Kondisi yang demikian membuat Guru PAUD non-formal tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan amanat undang-undang seperti memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial, dan tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan serta meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi.

Menyikapi organisasi yang mepunyai anggota sebanyak 385.000 orang itu, HNW berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) menerima judicial review yang diajukan oleh HIMPAUDI. “Ini tuntutan yang sederhana, keadilan dan kesetaraan hak guru-guru PAUD formal dan non-formal," ujarnya.

photo
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menjaring aspirasi dan keluhan guru PAUD.

Dia mengingatkan apabila persoalan ini tidak tuntas di periode pemerintahan saat ini, dirinya berjanji memperjuangkan aspirasi para Guru PAUD non-formal di periode yang akan datang. Dia akan memastikan pada tahun 2020, UU Tentang Sisdiknas akan dimasukan dalam prioritas Prolegnas untuk dikoreksi guna memasukkan dan menyetarakan Guru PAUD formal dan non-formal sama-sama dilindungi negara.

HNW menegaskan agar jangan sampai ada diskriminasi antara Guru PAUD formal dan non-formal karena posisinya keduanya sebenarnya setara . Dirinya heran mengapa dalam undang-undang turunannya tentang guru dan dosen tidak masuk dalam definisi, setara, sehingga terjadi ketidakadilan. “Saya pikir sudah tepat diajukan ke MK, apakah hal itu tidak bertentangan dengan konstitusi UUD NRI 1945?” ujar dia.

Diingatkan lagi, anak-anak usia dini saat ini berada dalam dua kondisi. Mereka yang keluarganya tidak mampu, berada dalam kondisi tumbuh kembang yang tidak normal, seperti stunting. Sementara yang keluarganya mampu, anak-anaknya ‘dirampok’ oleh internet dan gadget.

Hal demikian menurutnya memerlukan hadirnya pihak-pihak yang betul-betul bisa memberikan alternatif pendidikan yang baik, seperti PAUD. Dan PAUD ini membutuhkan guru-guru yang berdedikasi. “Para guru inilah yang saat ini menuntut penyetaraan haknya,” ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler