Kamis 10 Jan 2019 19:04 WIB

JPPI: Pembaruan Data Penerima KIP Masih Berbelit-belit

Pemerintah perlu melakukan reformasi birokrasi dalam hal pengurusan KIP.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar.
Foto: Kemendikbud
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menuntut agar pemerintah mempermudah updating data siswa miskin penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Tuntutan itu disampaikan seiring dihapuskannya surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat afirmasi siswa tidak mampu dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai, hingga kini prosedur updating data KIP masih berbelit-belit. Sehingga dia menuntut agar pemerintah melakukan reformasi birokrasi dalam hal pengurusan KIP.

Updating data KIP itu susah dilakukan. Kalau SKTM dihapus, usulan saya proses mendapatkan KIP harus dipermudah. Jangan seperti sekarang yang masih susah dan berbelit-belit birokrasinya,” tegas Ubaid saat dihubungi Republika, Kamis (10/1).

Birokrasi yang berbelit itulah yang berdampak pada masih banyaknya siswa-siswi miskin yang belum terdaftar sebagai penerima KIP. Bahkan, Ubaid mengasumsikan hampir di setiap sekolah ada satu atau dua anak yang tidak mampu namun belum terdaftar KIP.

“Datang saja ke sekolah, pasti ada anak yang harusnya dapat KIP tapi belum dapat,” jelas Ubaid.

Selain itu, dia juga meminta agar pemerintah segera melakukan pendataan kembali terhadap siswa dan keluarga yang tidak mampu secara masif. Sehingga ketika PPDB berlangsung dipastikan tidak ada siswa miskin yang putus sekolah, karena keterbatasan biaya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan, SKTM tidak akan berlaku lagi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020. Adapun untuk afirmasi peserta didik yang kurang mampu, lanjut dia, cukup dari penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Kita sudah pastikan (PPDB tahun 2019) tidak ada SKTM. Jadi afirmasi siswa kurang mampu sumbernya cukup dari penerima KIP,” kata Muhadjir.

Dia menjelaskan, peniadaan SKTM tersebut lantaran mempertimbangkan kasus-kasus pemalsuan SKTM yang marak terjadi pada PPDB tahun sebelumnya. Kebijakan ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjamin pendidikan peserta didik penerima KIP bisa berkelanjutan.

Selain KIP, menurut Muhadjir, keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan siswa yang direkomendasikan sekolah juga bisa menjadi syarat afirmasi bagi siswa tidak mampu untuk melanjutkan sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement