Kamis 10 Jan 2019 13:11 WIB

Pengamat: Banyak Siswa Miskin tak Terdaftar KIP

Pemerintah diminta kembali mendata siswa yang tidak mampu di setiap daerah.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar.
Foto: Kemendikbud
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerhati Pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara Doni Koesoema meminta agar pemerintah kembali mendata siswa yang tidak mampu di setiap daerah. Karena menurut dia, masih banyak siswa dan keluarga tidak mampu yang tidak mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

“Tidak semua siswa atau keluarga yang tidak mampu mendapatkan KIP atau PKH,” kata Doni saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/1).

Dia bahkan menilai, seharusnya pemerintah tidak langsung menghapuskan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat afirmasi dalam PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020. Sebaiknya, lanjut dia, pemerintah membuat suatu sistem pengendalian dan validasi yang lebih ketat untuk SKTM tersebut.

“Menurut saya SKTM bisa dipergunakan sejauh sekolah bisa verifikasi di lapangan. Ya jadi alternatif saja,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan, SKTM tidak akan berlaku lagi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020. Adapun untuk afirmasi peserta didik yang kurang mampu, lanjut dia, cukup dari penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Kita sudah pastikan (PPDB tahun 2019) tidak ada SKTM. Jadi afirmasi siswa kurang mampu sumbernya cukup dari penerima KIP,” kata Muhadjir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (8/1).

Dia menjelaskan, peniadaan SKTM tersebut lantaran mempertimbangkan kasus-kasus pemalsuan SKTM yang marak terjadi pada PPDB tahun sebelumnya. Kebijakan ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjamin peserta didik penerima KIP bisa berkelanjutan. Selain KIP, menurut Muhadjir, keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program layanan sosial juga bisa menjadi siswa afirmasi kurang mampu.

“Keluarga yang mendapatkan PKH atau program layanan sosial lain juga bisa,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement