Selasa 11 Dec 2018 00:14 WIB

Pelajar Ini Sebut Sistem Zonasi tak Bebaskan Pilih Sekolah

Mendikbud menyatakan sistem zonasi untuk mengembalikan pemerataan akses pendidikan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Siswa SMA. Ilustrasi
Foto: Republika
Siswa SMA. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) 6 Kabupaten Tangerang, Banten, Rahma Sarita (18 tahun), mengaku tidak setuju dengan sistem zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) karena beberapa alasan. Salah satu alasan tersebut, yakni pelajar tidak bebas memilih sekolah yang diinginkan ketika hendak melanjutkan pendidikan.

“Padahal pelajar seharusnya bebas memilih sekolah ke mana saja, seharusnya boleh dong jadi mau menuntut ilmu di mana saja, yang penting baik. Jangan karena ada zonasi seperti ini, kami harus sekolah di tempat yang tidak sesuai keinginan kami,” katanya saat ditemui Republika.co.id di Kabupaten Tangerang, Senin (10/12).

Baca Juga

Rahma menyontohkan ia memiliki teman yang tinggal di Tenjo, Kabupaten Bogor, yang sebenarnya ingin sekolah di Kabupaten Tangerang. Akan tetapi, ia mengatakan, pemberlakuan sistem zonasi mengharuskan temanya bersekolah di Kabupaten Bogor karena rumahnya secara administratif berada di wilayah itu.

Padahal, ia mengatakan, lokasi sekolahnya lebih jauh dari rumahnya. Ia menerangkan meski berada di Kabupaten Bogor, sebagian permukiman di Tenjo lebih dekat dengan  Kabupaten Tangerang. “Jadi dia sekolah tidak sesuai keinginan juga,” ujar dia.

Rahma pun berpendapat sistem yang membuat pelajar bersekolah di tempat yang tidak diinginkan ini justru berpotensi menurunkan motivasi dan semangat untuk mencari ilmu. Jika pemerintah tetap menerapkan sistem ini, ia berharap ada pemerataan fasilitas dan sarana-prasarana di sekolah yang kurang dikenal.

Dengan demikian, sekolah-sekolah itu bisa menumbuhkan motivasi belajar dan sistem zonasi bermanfaat bagi siswa. “Jadi, pelajar bisa sekolah di dekat rumahnya karena mutunya sudah bagus dan sarana prasarana lengkap," katanya. 

Puncak reformasi pendidikan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan sistem zonasi merupakan puncak dari reformasi atau restorasi pendidikan. Selama ini, ia mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan beberapa tahap awal atau prakondisi reformasi pendidikan.

Muhadjir saat diskusi bertema "Menata Guru dengan Sistem Zonasi : Mulai Dari Mana?”, di Jakarta, Senin (10/12), memastikan, zonasi sebagai sistem untuk mengembalikan pemerataan akses pendidikan dan mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik. Selain itu, zonasi untuk mencegah penumpukan guru berkualitas di satu sekolah, mengatur penerimaan peserta didik baru (PPDB), menghilangkan eksklusivitas, dan mengintegrasikan pendidikan pendidikan formal dan non-formal.

Ia menerangkan penerapan zonasi untuk mengutamakan kedekatan jarak domisili peserta didik dengan sekolah. Selain itu, ia menuturkan, tidak boleh ada sekolah yang mendapatkan perlakuan tidak wajar karena zonasi. 

Tahun depan atau 2019, Muhadjir berharap, sistem zonasi semakin dimantapkan. Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Bastari menambahkan, sistem zonasi sedang berproses dan berprogres. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement