Senin 05 Nov 2018 12:20 WIB

Pelibatan Organisasi Ekstra Bisa Hapus Radikalisme di Kampus

Radikalisme tidak ditemukan pada organisasi ekstra

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Universitas Brawijaya
Foto: panoramio.com
Universitas Brawijaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof Nuhfil Hanani optimistis pelibatan organisasi ekstra dalam pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Kampus (UKMPIB) efektif meniadakan radikalisme di kampus. Menurut dia, organisasi ekstra terutama yang tergabung dalam Cipayung Plus terbukti sangat nasionalisme.

"Saya bersama rektor IPB pernah jadi narasumber dalam pertemuan tentang radikalisme dulu. Itu kesimpulannya (radikalisme) tidak ditemukan pada organisasi ekstra. Logikanya kalau organisasi ekstra dilibatkan akan hilang radikalisme," kata Nuhfil kepada Republika, Senin (5/11).

(Baca: Positif-Negatif Pelibatan Organisasi Ekstra dalam UKMPIB)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Kebangsaan dalam Kegiatan Mahasiswa di Kampus juga dinilai tidak berlebihan. Menurut dia kebijakan tersebut bisa berdampak positif bagi semua sivitas akademik.

"Kata siapa berlebihan? saya rasa tidak. Aturan ini malah baik," tegas dia.

Diketahui, pada Senin (29/10) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Peluncuran Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus.

Menristekdikti Muhammad Nasir menyampaikan, berdasar pada survei Alvara Research Center dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi diindikasikan ada sebanyak 19,6 persen mendukung peraturan daerah (Perda) Syari'ah. Lalu 25,3 persen diantaranya setuju dibentuknya negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.

Permenristekdikti tersebut juga mengatur agar semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB). UKMPIB berada di pengawasan rektor dan mahasiswa organisasi ekstra boleh bergabung dan menjadi salah satu pengawal ideologi dalam UKMPIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement