Jumat 02 Nov 2018 08:54 WIB

Kontribusi Organisasi Ekstra Dinilai Baik untuk UKMPIB

Organisasi ekstra memang sangat erat kaitannya dengan gerakan politik tertentu.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Kemenristekdikti
Kemenristekdikti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila masih menimbulkan polemik. Terlebih, beberapa pihak menilai pelibatan organisasi ekstra dalam pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB) berlebihan dan tidak tepat.

Menanggapi hal tersebut, Organisatoris PMII UIN Bandung Non-aktif Amelia Deliani mengakui pada kenyataannya organisasi ekstra memang sangat erat kaitannya dengan gerakan politik tertentu. Kendati begitu, tidak bisa juga menafikkan peran dan kontribusi organisasi ekstra yang mana banyak melahirkan tokoh-tokoh besar di Indonesia.

"Jadi harus di buat perangkat dalam UKM PIB itu yang lebih meminimalisir lagi keberpihakan politik praktis. Kalau perlu mungkin saja bisa dibuat batasan oleh pemerintah sejauh apa keterlibatan organisasi ekstra kampus itu," kata Amelia saat dihubungi Republika, Kamis (1/11).

Lulusan pascasarjana ilmu Politik UNPAD ini cukup yakin jika pelibatan organisasi ekstra dalam UKMPIB bakal berdampak positif. Sebab organisasi ekstra terbukti banyak melahirkan mahasiswa yang cerdas, semangat berkarya dan juga berpikiran kritis.

"Jadi keterlibatan organisasi ekstra cukup urgent dalam pembentukan UKM PIB itu ya," ungkap Amelia.

Menurut dia, pembentukan UKMPIB juga tidak berlebihan. Karena UKMPIB termasuk pada upaya strategis yang melibatkan banyak pihak, sehingga diharapkan mampu mengedukasi mahasiswa dan sivitas akademika dari berbagai lini dan ideologi.

"Kita tidak boleh juga menutup mata bahwa saat ini banyak oknum penyusup radikalisme yang memengaruhi mahasiswa di kampus," kata dia.

Pada Senin (29/10) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Peluncuran Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus.

Menristekdikti Muhammad Nasir menyampaikan, berdasar pada survei Alvara Research Center dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi diindikasikan ada sebanyak 19,6 persen mendukung peraturan daerah (Perda) Syari'ah. Lalu 25,3 persen diantaranya setuju dibentuknya negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.

Permenristekdikti tersebut juga mengatur agar semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB). UKMPIB berada di pengawasan rektor dan mahasiswa organisasi ekstra boleh bergabung dan menjadi salah satu pengawal ideologi dalam UKMPIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement