Rabu 31 Oct 2018 19:34 WIB

Strategi Teknis Pembentukan UKMPIB Perlu Disusun dengan Baik

UKM PIB harus memperkuat dan makin memantapkan empat pilar

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Gedung pusat  kampus UGM
Gedung pusat kampus UGM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) dinilai efektif untuk menekan radikalisme. Namun begitu, agar optimal, kampus dan pemerintah mesti menyusun strategi teknis yang baik agar ke depan UKMPIB betul-betul memberi dampak.

"Sesuai dengan namanya bahwa UKM PIB harus memperkuat dan makin memantapkan ideologi Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika," tegas Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Panut Mulyono saat dihubungi Republika, Rabu (31/10).

Secara prinsip, kata dia, UGM siap melaksanakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan. Hal itu dinilai penting, di samping menjalankan program-program penanaman ideologi yang telah dilaksanakan di UGM.

"Saat ini di UGM sudah banyak UKM. Terkait dengan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 di mana perguruan tinggi harus membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) pada prinsipnya UGM siap melaksanakan," ucap dia.

UGM, kata Panut, telah melakukan berbagai tindakan strategis untuk mencegahnya penyebaran paham radikal. Di antaranya mulai dari kegiatan ospek yang langsung ditangani oleh universitas dengan melibatkan dosen, mahasiswa, dan tenaga pendidik.

Kemudian UGM juga melakukan penataan penyelenggaraan kuliah agama Islam. Di mana sebelumnya, mata kuliah tersebut didampingi oleh asisten agama Islam. Selain itu, UGM tengah melakukan pembenahan dan pengelolaan Masjid Kampus (Maskam).

Pada Senin (29/10) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Peluncuran Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus.

Menristekdikti Muhammad Nasir menyampaikan, berdasar pada survei Alvara Research Center dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi diindikasikan ada sebanyak 19,6 persen mendukung peraturan daerah (Perda) Syari'ah. Lalu 25,3 persen diantaranya setuju dibentuknya negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.

Permenristekdikti tersebut juga mengatur agar semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB). UKMPIB berada di pengawasan rektor dan mahasiswa organisasi ekstra boleh bergabung dan menjadi salah satu pengawal ideologi dalam UKMPIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement