Rabu 31 Oct 2018 18:58 WIB

Aturan Ganjil-Genap Dorong Pembelian Mobil Bekas

Nomor pelat menjadi pertimbangan yang dilakukan pembeli di sekitar Jakarta.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Ani Nursalikah
Rambu lalu lintas imbauan tentang peraturan ganjil-genap di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Rambu lalu lintas imbauan tentang peraturan ganjil-genap di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan ganjil-genap yang diterapkan di Jakarta ternyata memberikan dampak bagi penjualan mobil bekas. Head of Convenient Transaction OLX Indonesia Agung Iskandar mengatakan, penjualan mobil bekas justru meningkat dengan penerapan peraturan tersebut.

"Pedagang mobil sekarang sudah antisipasi dengan memberikan informasi tentang pelat nomor mobilnya dalam deskripsi di iklan," ujar Agung dalam acara "Tren Jual-Beli Mobil di OLX Sepanjang 2018", Rabu (31/10).

Baca Juga

Agung menjelaskan, dengan penerapan peraturan ganjil-genap, masyarakat mencoba mencari cara dengan membeli mobil bekas untuk melengkapi mobil sebelumnya. Ketika orang tersebut memiliki mobil dengan pelat ganjil, maka akan mencari mobil dengan pelat genap.

Cara ini pun ternyata disambut baik oleh penjual yang berada di OLX. Terbukti selama periode Januari hingga September 2018, sudah terdapat iklan untuk mobil pelat ganjil sebanyak 1.248 unit dan mobil pelat genap 1.170 unit.

Nomor pelat menjadi pertimbangan yang dilakukan pembeli di sekitar Jakarta. Namun, Agung mengakui, tim mereka belum mencari data seputar jumlah pembelian dari dua golongan tersebut. Permintaan mobil berpelat ganji-genap pun dirasa memiliki minat yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement