Rabu 31 Oct 2018 14:54 WIB

BEM Kecewa Aturan Kampus Wajib Buat UKM Pengawal Ideologi

Jangan sampai Permenristekdikti yang baru diterbitkan menjadi catatan hitam

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) cukup kecewa atas diterbitkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa yang mewajibkan kampus membentuk UKM Pengawal Idelogi Bangsa. Alasannya, BEM SI sebagai organisasi internal kampus tidak pernah dilibatkan dalam perumusan atau bahkan ketika peluncurkan permenristekdikti tersebut.

Kordinator Pusat BEM SI Muhammad Fauzul Adzim menegaskan, seharusnya Kemenristekdikti melibatkan seluruh elemen untuk berdiskusi baik elemen eksternal maupun elemen internal kampus. Karena penyamaan persepsi mesti dilakukan secara masif.

"Jangan sampai Permenristekdikti yang baru diterbitkan menjadi catatan hitam kemenristekdikti di kalangan mahasiswa, karena secara substansial elemen eksternal diperbolehkan masuk kampus," tegas Fauzul saat dihubungi Republika, Rabu (31/10).

(Baca: Pemerintah Dinilai Terlalu Intervensi Dunia Kampus)

Presiden Mahasiswa Universitas Lampung (Unila) tersebut juga menilai, kebijakan Kemenristekdikti yang tetap melarang simbol-simbol organisasi ekstra di kampus menjadi sangat rancu. Ditambah lagi persoalan banyaknya elemen eksternal di negara Indonesia.

"Maka elemen eksternal apa yang akan masuk itu pun perlu diperjelas, bahkan bagi saya LSM, Ormas, OKP, dan lain-lain yang bukan bagian internal kampus pun ialah eksternal," kata Fauzul.

Secara prinsip, tambah dia, BEM Seluruh Indonesia siap dan mendukung segala program yang bertujuan menjaga nilai-nilai kebangsaan dan nilai-nilai luhur moralitas bangsa. Apalagi program untuk memberantas radikalisme dan terorisme di kalangan mahasiswa dan pemuda. Akantetapi, dalam setiap kebijakan perlu ada sebuah perencanaan dan musyawarah serta kejelasan arah dari kebijakan yang di buat.

"Jangan sampai sebuah kebijakan yang dikeluarkan ini ialah hasil dari reaksioner dan ketakutan yang berlebihan, tanpa mempertimbangkan segala aspeknya dengan benar-benar matang," tegas dia.

Pada Senin (29/10) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Peluncuran Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus.

Menristekdikti Muhammad Nasir menyampaikan, berdasar pada survei Alvara Research Center dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi diindikasikan ada sebanyak 19,6 persen mendukung peraturan daerah (Perda) Syari'ah. Lalu 25,3 persen diantaranya setuju dibentuknya negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.

Permenristekdikti tersebut juga mengatur agar semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB). UKMPIB berada di pengawasan rektor dan mahasiswa organisasi ekstra boleh bergabung dan menjadi salah satu pengawal ideologi dalam UKMPIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement