Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Fluktuasi Harga Premium Dinilai Bukan Pelanggaran Konstitusi

Senin 15 Oct 2018 18:00 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Diskusi Empat Pilar MPR bertema Fluktuasi Harga BBM, Sesuai Konstitusi?, Senin (15/10).

Diskusi Empat Pilar MPR bertema Fluktuasi Harga BBM, Sesuai Konstitusi?, Senin (15/10).

Foto: mpr
Kenaikan harga BBM dianulir oleh pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menteri ESDM Ignatius Jonan sempat mengumumkan kenaikan harga premium. Namun hanya selisih beberapa jam, pengumuman Menteri ESDM dianulir Presiden dengan membatalkan kenaikan BBM jenis premium.

Pembatalan kenaikan BBM jenis premium ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Namun, bagi anggota MPR Satya W. Yudha, keputusan pemerintah itu seharusnya tidak perlu terjadi.

“Sebab kebijakan kita adalah setiap tiga bulan pemerintah mengevaluasi harga BBM,” katanya dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertema Fluktuasi Harga BBM, Sesuai Konstitusi?, Senin (15/10).

Menurut Satya W. Yudha, fluktuasi harga BBM khususnya Premium bukanlah pelanggaran konstitusi. Sebab, harga premium berbeda dengan harga BBM jenis Pertamax. Harga BBM jenis Premium masih mendapat subsidi dari pemerintah. Tapi, subsidi bukan diberikan pada market price (harga) melainkan pada target. Sedangkan harga BBM jenis Pertamax memang tidak mendapat subsidi sehingga harga diserahkan kepada pasar.

“Jadi, fluktuasi harga BBM jenis Premium bukanlah pelanggaran konstitusi. Premium tetap mendapat subsidi, tapi bukan subsidi pada harga premium. Harga premium masih regulated (diatur pemerintah). Kalau tidak diatur pemerintah, harga BBM premium dilepas ke pasar (market price) seperti Pertamax dan itu melanggar UUD NRI Tahun 1945 pasal 33,” kata dia.

Satya mengungkapkan sejak awal pemerintah sudah ada kebijakan untuk mengevaluasi harga BBM setiap tiga bulan. Namun, sejak tahun 2016, kebijakan itu tidak dijalankan lagi. Harga premium tidak dievaluasi dan terus bertahan sehingga tidak mengalami kenaikan hingga saat ini.

“Kalau kemarin ada pengumuman kenaikan premium, saya bingung. Sebab, kebijakannya adalah setiap tiga bulan harga BBM dievaluasi,” kata dia.

Pertamina menahan harga premium. Padahal, harga keekonomian premium sudah tinggi dibanding harga yang ditetapkan Pertamina. Sementara premium tidak mendapat subsidi lagi dari APBN. Subsidi untuk BBM Premium sudah dialihkan ke sektor lainnya seperti BPJS. Akibatnya, Pertamina harus menanggung selisih harga premium. 

“Siapa yang diuntungkan? Pertamina tentu menanggung beratnya karena menahan harga premium. Kalau mau dibilang pencitraan, silakan saja. Ini adalah upaya untuk melindungi masyarakat. Tapi, sesungguhnya itu tidak perlu terjadi,” kata Satya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler