Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Bea Cukai Musnahkan 2,2 Juta Rokok Ilegal

Selasa 02 Oct 2018 11:50 WIB

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai.

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai.

Foto: bea cukai
Penindakan di bidang cukai ini menambah kas negara Rp 4 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 2,2 juta batang rokok ilegal dan 2.245 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Hal itu merupakan bagian dari komitmen memberantas rokok dan minuman keras ilegal. Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Marunda sejak 2016 hingga 2018.

“Sebanyak 2,2 juta batang rokok ilegal dan 2.245 botol minuman keras dimusnahkan dalam kesempatan ini. Total nilai barang keseluruhan mencapai Rp 1,1 miliar," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di Marunda, Jakarta pada Selasa (2/10).

Kegiatan pengawasan dan penindakan di bidang cukai tersebut juga berhasil menambah kas negara sebesar Rp 4 miliar dari pengenaan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rokok dan minuman keras ilegal tersebut kedapatan dilekati pita cukai palsu.

Heru mengatakan, keberhasilan penindakan rokok dan minuman keras ilegal ini berkat dukungan dari TNI, Kepolisian Republik lndonesia, instansi pemerintah lain, serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran barang ilegal tersebut. 

“Kerja sama yang baik ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum Iainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara dan akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk perwujudan peran Bea Cukai sebagai community protector," ujar Heru.

Dalam kesempatan tersebut, Heru turut mengungkapkan hasil penindakan rokok dan minuman keras ilegal. Hingga 14 Sebtember 2018, Bea Cukai telah melakukan 4.062 penindakan terhadap rokok ilegal, jumlah ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan. Selain itu, hingga 14 September 2018, Bea Cukai juga telah melakukan penindakan terhadap 826 kasus minuman keras ilegal. Jumlah penindakan tersebut, kata Heru telah mendekati total penindakan minuman keras ilegal sepanjang 2017 sebanyak 1.182 kasus.

Penindakan yang secara terus menerus dilakukan oleh Bea Cukai diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi atau menyebarkan rokok dan minuman keras ilegal. Heru juga berharap dari penindakan yang dilakukan ini dapat menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak dapat memberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Indonesia. 

“Penindakan yang telah dilakukan ini bukan semata menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, namun menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran rokok dan minuman keras di Indonesia sehingga pemerintah juga berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait rokok dan minuman keras ilegal kepada petugas Bea Cukai atau aparat keamanan lainnya,” kata Heru. 

 

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler