Kamis 27 Sep 2018 20:46 WIB

Mendikbud: Ada Syarat Guru Honorer Jadi Pegawai Pemerintah

Kebijakan mengenai pengangkatan PPPK guru honorer diperkirakan pekan ini terbit.

Red: Nur Aini
Sejumlah guru tidak tetap (GTT) dan honorer.
Foto: Antara.
Sejumlah guru tidak tetap (GTT) dan honorer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan permasalahan guru honorer akan diatasi dengan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diseleksi melalui syarat. Oleh karena itu, dia meminta para guru honorer untuk tetap melakukan tanggung jawabnya sebagai guru dengan menjalankan kewajiban mengajar siswa.

"Saya imbau kepada guru untuk menyampaikan aspirasinya pada pemerintah dengan cara yang lebih proporsional. Terutama jangan sampai apa yang dilakukan membuat kegiatan tanggung jawab sebagai guru tidak terpenuhi, yakni menjamin proses belajar siswa berjalan dengan baik," ujar Muhadjir di Jakarta, Kamis (27/9).

Muhadjir mengatakan permasalahan guru honorer, terutama yang berusia di atas 35 tahun dapat diselesaikan dengan cara pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, pihaknya sedang menunggu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) peraturan presiden (Perpres) mengenai pengangkatan guru honorer tersebut.

"Saat ini sedang ditelaah oleh Kementerian Keuangan. Diperkirakan dalam minggu ini akan terbit."

Meski melalui jalur PPPK, Muhadjir menambahkan tetap ada proses seleksi, sama halnya dengan perekrutan guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk berapa kuota guru PPPK yang akan diangkat, Muhadjir mengatakan akan menelaahnya bersama Kementerian Keuangan.

"Kami bisa memperkirakan berapa jumlah honorer yang akan diangkat. Tetapi kami belum menelaah secara intensif karena hal itu berkaitan dengan perubahan peraturan, misalnya guru mengajar satu mata pelajaran padahal seharusnya guru bisa mengajar lebih dari satu mata pelajaran."

Muhadjir menambahkan PPPK merupakan usulan Kemendikbud untuk memberikan peluang kepada guru-guru honorer, terutama mereka yang telah berusia di atas 35 tahun karena batas usia untuk PNS itu maksimum 35 tahun. Sementara, banyak guru honorer yang berusia di atas 35 tahun.

Disinggung mengenai prasyaratan akademik yang dibutuhkan untuk jalur PPPK, Muhadjir mengatakan bahwa hal itu akan diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement