Senin 24 Sep 2018 16:00 WIB

DPD Desak Pemerintah Cabut Moratorium Pemekaran Daerah

DPD RI terus memperjuangkan agar 173 usulan pemekaran daerah.

DPD menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Delegasi berbagai Kabupaten/kota calon pemekaran se-Indonesia, Senin (24/9).
Foto: dpd
DPD menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Delegasi berbagai Kabupaten/kota calon pemekaran se-Indonesia, Senin (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite I DPD RI mendesak pemerintah segera membuka keran moratorium pemekaran daerah. Hal ini diungkapkan saat menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Delegasi berbagai Kabupaten/kota calon pemekaran se-Indonesia, Senin (24/9).

Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam menyatakan sudah lebih dari dua tahun draft 2 (dua) Peraturan Pemerintah tentang penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah ada di meja Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Namun sampai saat ini draft tersebut sebagai landasan adanya pemekaran daerah belum diterbitkan oleh pemerintah.

 

“Sikap DPD RI dalam mendukung pemekaran tidak berubah. Kami terus dorong dan mendesak moratorium dicabut. Dasar penataan daerah melalui pemekaran adalah perintah UU Nomer 23 tentang Pemerintah Daerah. Landasan hukum pemekaran yaitu PP tentang penataan daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah yang masih di meja Wapres selaku Ketua DPOD dan belum disahkan,” ujar Senator Jawa Tengah ini.

 

Ketua Komite I Benny Rhamdani menyebutkan DPD RI mendukung penuh pemekaran. DPD RI akan terus berjuang bersama rakyat di daerah untuk memperjuangkan hak konstisusional yang dijamin oleh Undang-Undang.

 

Benny mengatakan Komite I DPD RI terus memperjuangkan agar 173 usulan pemekaran meliputi 16 DOB Provinsi dan 157 DOB kabupaten/Kota terwujud. Komite I, kata dia, sudah bekali-kali Komite I mengadakan Rapat Kerja dengan Mendagri bahkan sudah bertemu dengan Wapres selaku Ketua DPOD.

"Bahkan sudah menggelar Konsolidasi Nasional dan pertemuan Nasional tentang DOB, namun dasar hukum dari pemekaran yaitu  dua PP tentang Penataan Derah dan Desain Besar Penataan Daerah belum juga terbit sampai hari ini," kata dia.

 

Benny Rhamdan membeberkan alasan pemerintah dalam memoratorium pemekaran adalah ketiadaan anggaran Negara membiayai DOB. Melihat hal tersebut ketua Komite I menyayangkan sikap pemerintah yang mengabaikan pemekaran untuk keadilan dan kesejahteraan daerah.

 

“Setiap tahun pemerintah mengucurkan dana puluhan trliliun dari APBN untuk membiayai BUMN dan anak perusahaan yang tidak menguntungkan, alangkah lebih baik untuk membiayai DOB. Dengan adanya DOB kesejahteraan akan semakin merata, rentang kendali pemerintahan semakin baik, dan keadilan semakin merata,” kata dia.

Sementara itu, perwakilan dari Forum Percepatan Calon DOB Majedi Effendi mengatakan hanya DPD RI yang tanggap dan peduli terhadap perjuangan DOB. Bahkan Forkonas DOB lahir dari rekomendasi DPD RI.

 

“Saat ini kami bersama 1600 pengurus Forkonas seluruh Indonesia yang hadir. Kami mengajak DPD RI yang peduli dengan perjuangan kami untuk menghadap dan mendesak pemerintah dan Presiden untuk segera mengesahkan payung hukum pemekaran, kami hanya minta itu segera ditandatangani,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement