Selasa 02 Apr 2019 13:06 WIB

Kemendikbud: Tak Ada Tes Masuk Jenjang Pendidikan Dasar

Kompetensi calistung baru diajarkan secara formal saat peserta didik berada di jenjan

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Siswa Sekolah Dasar
Foto: Dompet Dhuafa Pendidikan
Siswa Sekolah Dasar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud), Harris Iskandar, kembali mengingatkan penguasaan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) bukan kemampuan wajib anak usia dini. Saat ini, penerimaan peserta didik PAUD menuju pendidikan dasar dilakukan dengan sistem zonasi.

Masuk ke jenjang pendidikan dasar, sekolah wajib memprioritaskan usia anak dan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah. Kompetensi calistung baru diajarkan secara formal saat peserta didik berada di jenjang SD.

"Saat ini penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi. Terlebih seleksi penerimaan peserta didik di SD kelas awal tidak boleh dilakukan melalui tes, baik tes kemampuan calistung maupun bentuk tes lainnya," ujar Harris, dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Senin (1/4).

Pada sisi lain, kerja sama antara pendidik PAUD dengan orang tua merupakan kunci bagi perkembangan peserta didik PAUD. Hal ini mengacu pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs) 2015-2030, tujuan nomor 4.2, yaitu memastikan bahwa pada tahun 2030 seluruh anak perempuan dan laki-laki memiliki akses pada pengembangan dan perawatan anak usia dini dan pendidikan pra-dasar yang berkualitas sehingga siap untuk mengikuti pendidikan dasar.

Kemendikbud menilai, saat ini layanan PAUD di Indonesia sudah menunjukkan perkembangan signifikan. Pada sisi payung hukum, layanan ini diatur dalam Perpres nomor 60 Tahun 2013 tentang rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional dan pengasuhan.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Peraturan tersebut menyatakan bahwa salah satu layanan dasar di bidang pendidikan yang wajib disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota adalah layanan PAUD bagi anak usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun.

Sebagai implementasinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkannya dengan kemitraan tripusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Melalui Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, telah diatur mekanisme dan bentuk pelibatan tersebut. Keluarga sebagai lingkungan pendidikan yang pertama dan utama memegang peranan penting dalam mewujudkan PAUD yang berkualitas.

"Guru PAUD maupun orang tua dituntut mampu memfasilitasi anak-anak agar tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa harus tergesa-gesa agar dianggap hebat. Kerja sama di antara keduanya sangat dibutuhkan," ujar Harris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement