Ahad 31 Mar 2019 16:33 WIB

PPDB Kota Bandung Terapkan Kuota Zonasi 90 Persen di Sekolah

Semua pihak harus mengikuti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Muhammad Hafil
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2019 mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018. Sesuai aturan tersebut maka PPDB ditetapkan berdasarkan sistem zonasi 90 persen.

Kepala Dinas Pendidikan, Hikmat Ginanjar mengatakan, PPDB Kota Bandung menganut 90 persen zonasi. Sementara lima persen perpindahan orang tua, dan lima persen jalur prestasi.

Baca Juga

Hikmat menerangkan, sekarang semuanya menggunakan sistem zonasi tanpa terkecuali. Pada intinya menerapkan peraturan berlaku, berpikir bagaimana anak-anak bisa sekolah, bisa lebih murah biaya transportasinya, serta berpengaruh pada aspek psikologi.

"Dibagi empat wilayah. Utara, Timur, Selatan, dan Barat. Yang di luar zonasi, hanya boleh melalui jalur prestasi," kata Hikmat belum lama ini.

Ia menyebuykan si dalam kuota 90 persen juga memuat RMP dan siswa berkebutuhan khusus. Diharapka  aturan ini bisa menjadi kebijakan yang memberikan keadilan bagi seluruh warga Kota Bandung.

"Kebijakan ini berpihak kepada masyarakat sekitar bahwa di dalamnya terdapat 20 persen RMP dan anak kebutuhan khusus maksimal 3 orang per sekolah. Sehingga mereka bisa diterima dimanapun juga termasuk juga di swasta," tuturnya.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengemukakan pihaknya menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PPDB. Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, mengatur sistem zonasi dengan beberapa penyempurnaan.

Menurutnya, dalam sistem PPDB kali ini tetap mengakomodasi calon siswa berbasis zonasi termasuk di dalamnya yang RMP (rawan melanjutkan pendidikan). Data siswa RMP, sebutnya, harus sinkron dengan Basis Data Terpadu yang ada di Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

"RMP itu standarnya SKTM (Surat keterangan tidak mampu) yang ada di basis data terpadu yang berlaku sekaran, yang setiap enam bulan sekali divalidasi. Tidak ada lagi SKTM 'kajajaden'," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, semua pihak harus mengikuti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Setelah itu, baru bisa bicara soal keadilan. Sebab hal ini berhubungan dengan atiran dari pemerintah pusat.

"Kalau mengikuti kehendak pihak tertentu pasti repot, tidak akan beres. Apalagi konsekuensi kalau tidak mengikuti Permendikbud misalkan BOS (bantuan operasional sekolah) dihilangkan, sertifikasi guru juga bisa dicabut," katanya.

Ia menegaskan segera menerbitkan Perwal PPDB Kota Bandung tahun 2019. Ia telah meminta jajarannya untuk menuntaskan secepatnya. Sehingga masih punya waktu untuk sosialisasi agar semua komponen dapat memahaminya secara komprehensif dan dapat mengantisipasi hal tidak diinginkan.

Sebelumnya pada PPDB 2018, Kota Bandung juga menerapkan sistem zonasi 90 persen. Meskipun ada lima sekolah yang dikecualikan karena jauh dari pemukiman. Namun tahun ini, semua sekolah diberlakukan kuota zonasi yang sama yakni 90 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement