Selasa 26 Feb 2019 12:01 WIB

Menristekdikti Targetkan 7.000 Jurnal Terakreditasi Nasional

Saat ini Indonesia baru memiliki 2.270 jurnal yang terakreditasi nasional.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Menristekdikti Mohamad Nasir
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Menristekdikti Mohamad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir meminta peneliti dan kalangan dosen serta guru besar untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas riset yang dipublikasikan di jurnal nasional maupun internasional. Nasir menyebutkan saat ini Indonesia baru memiliki 2.270 jurnal yang terakreditasi nasional.

Sementara untuk memenuhi kebutuhan jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan reformasi birokrasi pelayanan akreditasi jurnal ilmiah nasional diperlukan lebih dari 8.000 jurnal yang terakreditasi. Untuk itu, Menristekdikti menerbitkan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Peraturan ini mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah bergabung di bawah Kemenristekdikti.

Dengan terbitnya Permenristekdikti ini, dalam waktu dua tahun ditargetkan tersedia 7.000 jurnal terakreditasi nasional. "Semua jurnal ilmiah yang terakreditasi oleh LIPI dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis diakui oleh Kemenristekdikti sampai masa berlaku akreditasinya habis," ujar Nasir dalam keterangan resmi, Senin (25/2).

Nasir menjelaskan Kemenristekdikti menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI. Pengajuan akreditasi jurnal ilmiah menurut peraturan baru telah dimulai pada 1 Juni 2018.

Masa pendaftaran akreditasi jurnal ilmiah dibuka sepanjang tahun, demikian pula proses penilaian akreditasinya. Hasil akreditasi ditetapkan setiap dua bulan. Masa akreditasi berlaku 5 tahun terhitung sejak nomor terbitan yang diajukan yang bernilai baik; bukan lagi sejak saat ditetapkan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati menyampaikan sebanyak 2.270 jurnal yang terakreditasi terbagi dalam enam kategori peringkat, dari Sinta 1 sampai dengan Sinta 6. Peringkat 1, nilai 85 sampai 100, Peringkat 2, nilai minimal 70, Peringkat 3, nilai minimal 60, Peringkat 4, nilai minimal 50, Peringkat 5, nilai minimal 40, dan Peringkat 6, nilai minimal 30.

Pemeringkatan tersebut dimaksudkan untuk memberi pilihan bagi lembaga untuk memilih peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang sesuai terkait syarat pengajuan kenaikan jenjang jabatan fungsional. Dengan terbitnya Permenristekdikti tersebut, semua lembaga pembina jabatan fungsional dan pimpinan perguruan tinggi diharapkan dapat menyesuaikan kembali semua ketentuan yang terkait dengan kategori jurnal ilmiah terakreditasi sebagai syarat publikasi ilmiah bagi dosen dan mahasiswa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement