Selasa 27 Nov 2018 19:43 WIB

Sistem Zonasi Guru Masih Berat Diterapkan di Nunukan

Sistem zonasi dianggap hanya cocok untuk wilayah perkotaan.

Rep: Andi Nur Aminah/ Red: Dwi Murdaningsih
Bupati Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Asmin Laura Hafid.
Foto: republika/andi nur aminah
Bupati Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Asmin Laura Hafid.

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Penerapan zonasi guru belum bisa diterima sepenuhnya oleh semua daerah. Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) salah satu yang cukup keberatan jika aturan tersebut diberlakukan.

Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid saat ditemui di sela HUT SMP Negeri 1 Nunukan berpendapat wacana ini harusnya tidak dipukul rata dan diberlakukan sama ke semua daerah. "Sistem zonasi guru ini kalau di wilayah perkotaan bisa, tapi kalau di wilayah kepulauan seperti Nunukan, nanti akan jadi masalah, jadi sebaiknya disesuaikan dengan kondisi daerah," ujar Laura, di Nunukan, Selasa (27/11).

Wacana sonasi guru tersebut rencananya akan diberlakukan dalam zona-nya saja. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano sebelumnya menjelaskan jika diperlukan di luar zona, maka pemerintah akan meredistribusi guru ke zona yang paling dekat dengan zona awal. "Intinya pendistribusian itu dalam zonasi ya, jadi tidak akan lintas daerah," kata Supriano belum lama ini.

Satu zona tersebut, artinya bisa dalam satu kecamatan. Menanggapi hal itu, Laura mengatakan, tetap saja akan menimbulkan masalah karena kondisi geografis di Nunukan yang berbeda. Dia menyontohkan, di Nunukan ada kecamatan yang berada di Pulau Nunukan, namun ada juga kecamatan ada yang ada di pulau lain.

Bisa saja ada guru yang sudah mengkredit rumah, lalu jika tiba-tiba harus berubah lagi makan akan butuh waktu lagi lama lagi untuk menatanya. Laura mengatakan, andia boleh meminta, dia berharap seperti yang ada sekarang saja. "Bagi kami di wilayah perbatasan ini, yang paling penting itu adalah meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan, itu sebetulnya yang menjadi masalah," kata Laura.

Sebelumnya, Dirjen GTK Supriono menjelaskan guru PNS dan guru honorer yang tersertifikasi pada zona-zona di provinsi maupun kabupaten/kota terpencil dan perbatasan memang masih sangat minim. Kemendikbud pun belum memutuskan apakah akan memberi pendampingan atau kekhususan terhadap zona-zona tersebut.

Sementara itu, jika sonasi melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Laura menjelaskan sejak 2016, hal itu sudah dilakukan untuk level SMA. Sedangkan untuk level SMP dan SD baru akan diterapkan tahun ini.

Saat penerapan zonasi PPDB tingkat SMA itu pun sempat menimbulkan riak. Karena tidak semua kecamatan sudah tersedia SMA, melainkan yang ada adalah SMK.

Laura mencontohkan, kasus yang terjadi Kecamatan Semenggaris, yang belum tersedia SMA Negeri. Di kecamatan itu baru ada satu SMK negeri. Saat ada siswa yang ingin melanjutkan ke SMA Negeri menjadi bermasalah karena penerapan zonasi membuatnya tak bisa mendaftar ke kecamatan lain.

"Padahal anak ini termasuk berprestasi, tapi dia tak mau sekolah kejuruan. Mungkin akan ada sedikit kekecewaan, dan menjalani pendidikan sedikit keterpaksaan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement