Jumat 27 Jul 2018 16:21 WIB

Lima Kementerian Harus Ikut Evaluasi Sistem Zonasi

Kelima Kementerian itu saling berkaitan dan seharusnya duduk bersama

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Ombudsman
Foto: Tahta Aidila/Republika
Ombudsman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI merekomendasikan adanya sinergi antar kementerian dalam mengevaluasi penerapan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018. Sinergitas perlu dilakukan, agar tujuan PPDB untuk menghilangkan kastanisasi di lembaga pendidikan terwujud.

Anggota Ombudsman Ahmad Suadi mengatakan, setidaknya ada lima Kementerian yang mesti duduk bersama. Kelima Kementerian itu yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sosial. Jika kelima kementerian di atas bekerja sama, Ahmad optimistis PPDB melalui sistem zonasi pada tahun 2019 mendatang akan jauh lebih efektif dan lancar.

"Kelima Kementerian itu saling berkaitan, dan seharusnya duduk bersama turut mengevaluasi penerapan PPDB," kata Ahmad dalam konferensi pers terkait zonasi dan ujian nasional di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (25/7).

Dia menerangkan, peran Kemendikbud dan Kementerian Agama tentu sangat sentral dalam penerapan zonasi. Mengingat, keduanya merupakan kementerian yang secara langsung menangani sekolah.

Lalu, Kemenkominfo juga mestinya mengambil peran dalam pembenahan dan penyiapan akses IT di sekolah di berbagai zona atau daerah. Sehingga, ke depan masyarakat tidak lagi mengeluhkan sistem PPDB yang down dan lainnya.

Sementara itu, dia juga mendorong agar Kemendagri bisa lebih proaktif dan mendorong agar pemerintah daerah bisa menyukseskan PPDB. Misalnya dengan memberikan pengawasan yang ketat, sanksi-sanksi bagi oknum yang melanggar dan lain-lain.

"Temuan kami, bahkan ada pejabat-pejabat pemda ini yang melakukan kecurangan dalam PPDB. Kan itu jelas harus ditindak, dan Kemendagri harus turut andil dalam hal itu," tegas Ahmad.

Adapun Kemensos, jelas dia, memiliki peran cukup sentral juga dalam menyukseskan PPDB zonasi. Yaitu dengan memberikan data-data masyarakat miskin di berbagai daerah, dengan harapan, ke depan tidak terjadi lagi penyalahgunaan SKTM.

"Nah ini, Kemensos juga penting andilnya. Mengapa? Karena data masyarakat miskin itu kan Kemensos yang punya," jelas dia.

Diketahui, dalam PPDB sistem zonasi tahun 2018 ini masih ditemukan berbagai masalah. Mulai dari maraknya penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), jual beli kursi, sistem pendaftaran daring yang masih down server, dan lain-lain. Pemerintah pun diminta untuk benar-benar melakukan evaluasi dan pemetaan supaya penerapan zonasi dalam PPDB tahun 2019 bisa berjalan lebih baik, lancar dan efektif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement