Rabu 09 Oct 2019 17:13 WIB

Istana Jelaskan Pengantar Bahasa Daerah untuk Kelas 1-2 SD

Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
 Buku pelajaran Bahasa Indonesia (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Buku pelajaran Bahasa Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Adita Irawati, menjelaskan aturan terbaru soal penggunaan Bahasa Indonesia. Ia mengatakan bahasa daerah tetap bisa menjadi bagian dari mata pelajaran. 

Misalnya, ujar Adita, pelajaran bahasa daerah yang selama ini diajarkan melalui muatan lokal, seperti Bahasa Jawa atau Bahasa Sunda. Saat ditanya mengenai penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar untuk mata pelajaran lain, Adita enggan menjelaskan lebih jauh.

Baca Juga

"Nanti biar Mendikbud yang menjelaskan detailnya," kata Adita.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan terbaru soal penggunaan Bahasa Indonesia. Salah satu poin yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 ini, Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional (pasal 23 ayat 1).

Ayat selanjutnya menjelaskan pendidikan nasional yang dimaksud berlaku untuk seluruh jenjang. Kemudian dalam ayat 3 pasal 23 beleid ini, disebutkan bahwa bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di SD, MI, atau sederajat untuk tahun pertama dan kedua alias kelas 1-2 SD saja. "Untuk mendukung pembelajaran," bunyi aturan tersebut. 

Namun, aturan ini tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar pelajaran untuk kelas 3 SD ke atas. Beleid tentang bahasa ini pun tidak menyebutkan dengan tegas mengenai sanksi atas pelanggaran terhadap beleid ini.

Pasal 42 dalam beleid ini hanya menyebutkan bahwa pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Perpres terbaru mengenai bahasa ini melengkapi aturan serupa yang terbit tahun 2010 lalu.

Melalui aturan ini, Bahasa Indonesia juga menjadi bahasa komunikasi resmi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga, baik milik pemerintah atau swasta. Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.

Lembaga sebagaimana dimaksud terdiri atas lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah. Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, juga wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.

Dalam aturan ini, pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden juga wajib menggunakan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi di dalam atau di luar negeri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement