Selasa 12 Feb 2019 18:20 WIB

Pemda Wajib Layani PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Peraturan Pemerintah (PP) tentang SPM mulai berlaku efektif tahun 2019.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Pendidikan Anak Usia Dini
Foto: Tahta Adila/Republika
Pendidikan Anak Usia Dini

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah daerah (Pemda) wajib memberikan layanan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Harris Iskandar kembali menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang SPM mulai berlaku efektif tahun 2019. SPM merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh oleh setiap warga negara. Dan, PP tersebut mengatur agar pemda harus memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimal.

“PP itu menegaskan bahwa layanan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota," ujar dia pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 di Sawangan Depok, Selasa (12/2).

Harris menekankan bahwa pemda memiliki peran yang amat penting dalam menyukseskan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun layanan PAUD mencakup Taman Kanak-kanak, Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis.

Tak hanya PAUD, pemerintah kabupaten/kota juga harus memberikan layanan pendidikan kesetaraan. Jenis pendidikan ini terkenal dengan program Paket A, B, dan C. Program ini memberikan kesempatan bagi peserta didik yang tidak menempuh pendidikan formal di sekolah.

Sementara itu, dikatakan Harris, Kemendikbud atau pemerintah pusat memiliki tugas untuk membuat petunjuk teknis, melakukan penguatan mutu, akreditasi, dan pembinaan serta pengawasan.

"Jadi pemda bertugas untuk melakukan pendataan, penyiapan anggaran, dan sarana prasarana belajar," ungkap dia.

Untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan layanan PAUD sesuai SPM, lanjut dia, Kemendikbud menggelontorkan dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, atau BOP PAUD. Dana ini meningkat 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Pada tahun 2018 Kemendikbud menganggarkan dana BOP sebesar Rp 4,07 triliun, namun pada tahun ini meningkat menjadi Rp 4,47 triliun. Tidak hanya PAUD, Kemendikbud juga memberikan bantuan BOP kesetaraan sebanyak Rp 1,54 triliun. Dana ini akan disalurkan kepada 925 ribu sasaran peserta didik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement