Kamis 31 Jan 2019 12:14 WIB

Perubahan Sistem Akreditasi Sekolah dan Madrasah akan Dikaji

Usulan perubahan nantinya tak menutup kemungkinan hanya akan jadi dua kategori.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Pelajar melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Attahiriyah II, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (3/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pelajar melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Attahiriyah II, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (3/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) tengah menggodok usulan perubahan sistem akreditasi untuk sekolah dan madrasah. Ketua BAN-SM Toni Toharudin mengatakan, tidak menutup kemungkinan nantinya sistem akreditasi akan diubah menjadi dua kategori yaitu terakreditasi dan tidak terakreditasi.

"Kami sedang membahas framework sistem akreditasi baru. Ada kemungkinan seperti yang disampaikan Mendikbud akan mengubah sistem penilaian menjadi dua kategori," kata Toni saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (31/1).

Toni menilai, sistem akreditasi dua kategori bisa menghapus sistem kasta di lembaga pendidikan. Selain itu, sistem akreditasi dua kategori juga dinilai lebih efektif dalam memastikan kualitas sekolah atau madrasah. Artinya, setiap sekolah atau madrasah yang 'terakreditasi' dipastikan dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar yang berkualitas.

"Kalau akreditasi A, B C dan tidak terakreditasi (TT) seolah-olah terlihat kasta atau gradasi. Yang sebetulnya juga ada kekurangan dan kelebihan," jelas dia.

Toni menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu mengkaji secara mendalam terkait usulan perubahan sistem akreditasi tersebut. Kajian diperlukan agar nantinya keputusan yang diambil benar-benar bisa berdampak pada kualitas pendidikan di Indonesia. "Jadi belum sampai pada keputusan apakah tetap penilaian seperti yang sekarang atau dua kategori," ungkap Toni.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan untuk mengganti sistem akreditasi di sekolah. Mendikbud ingin sekolah cukup diklasifikasikan menjadi dua yakni ‘terakreditasi' dan ‘tidak terakreditasi'.

“Sudah saya minta, mudah-mudahan segera ditindaklanjuti, tidak ada lagi nanti akreditasi A B C itu. Yang ada hanya accredited dan non-accredited,” kata Muhadjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement