Kamis 17 Jan 2019 19:39 WIB

Padang Wajibkan Setiap Anak Ikut PAUD

Usia nol-enam tahun merupakan usia emas anak.

Sejumlah murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang menerapkan kewajiban mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) satu tahun pra sekolah dasar bagi setiap anak. "Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 bahwa pada 2030 seluruh anak laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Untuk merealisasikannya Padang berkomitmen setiap anak yang akan memasuki usia sekolah dasar wajib mengikuti PAUD satu tahun," kata Wali Kota Padang Mahyeldi, Kamis (17/1).

Ia menyampaikan hal itu pada pencanangan komitmen bersama wajib belajar PAUD satu tahun pra sekolah dasar dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Padang Barlius serta camat se-kota Padang. Menurut dia, kewajiban tersebut itu akan dirumuskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) termasuk juga kompetensi guru.

Mahyeldi menyampaikan cara mendidik dan mengajar PAUD berbeda dengan mendidik siswa SD, SMP, dan SMA. Usia PAUD berada dalam rentang nol-enam tahun yang merupakan usia emas. Dalam usia ini harus diisi dengan kegiatan positif agar fisik, emosional, dan karakter anak berkembang.

"Untuk mewujudkan generasi emas ini, maka perlu didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai termasuk juga dukungan anggaran, dan alhamdulillah dari dana APBN dan APBD tersedia untuk PAUD," kata dia.

Ia menambahkan para camat se-Kota Padang diminta ikut mengawal dan mengawasi masyarakat yang mempunyai anak usia sekolah dasar untuk masuk PAUD satu tahun sebelum masuk SD. "Dengan keberadaan para camat dan Bunda PAUD di kecamatan yang merupakan istri camat didukung oleh semua elemen masyarakat mulai dari Himpaudi, IGTK, tokoh ulama, dan tokoh pendidikan, diharapkan kegiatan PAUD dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data, 18 ribu anak-anak telah ikut PAUD dan TK. Sebanyak 13 ribu anak belum dan akan mengikuti PAUD.

Kepala BP-PAUD Dikmas Provinsi Sumbar Afrizal Mukhtar mengapresiasi pencanangan program wajib PAUD 1 tahun pra sekolah dasar dan penerapan PP no 2 Tahun 2018 oleh Pemkot Padang. "Ini merupakan program pertama yang dilaksanakan di Sumbar, semoga dapat dicontoh oleh kabupaten kota lain," ujar Afrizal.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Barlius menyampaikan kebijakan ini untuk meningkatkan PAUD bermutu bagi anak yang akan masuk SD, serta mendukung pemerintah daerah dalam memperkuat komitmen penuntasan program PAUD. "Sebelum masuk SD wajib mengikuti satu tahun PAUD/TK, karena di PAUD ada pembinaan karakter terhadap anak-anak," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement