Selasa 15 Jan 2019 21:10 WIB

Komisi X: Juknis PPDB Harus Sesuaikan Karakteristik Daerah

Perlu ada penyegaran data penerima kartu Indonesia Pintar

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah orang tua murid menerima daftar nama anaknya yang diterima di SMA pilihan ke dua, di SMAN 5 Bandung, melalui jalur PPDB, di Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah orang tua murid menerima daftar nama anaknya yang diterima di SMA pilihan ke dua, di SMAN 5 Bandung, melalui jalur PPDB, di Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta agar pemerintah daerah diberi otoritas yang cukup dalam membuat petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB), namun tetap berpedoman pada aturan pusat. Karena juknis tersebut harus disesuaikan dengan kondisi daerah atau wilayahnya.

"Sebaiknya memang aturan dari Menteri itu ada sebagai acuan, hanya tidak boleh mengunci sehingga tidak memberi ruang gerak kepada daerah," kata Fikri ketika dihubungi, Selasa (15/1).

Sementara itu, Fikri juga menyambut baik atas dihapuskannya surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat afirmasi siswa tidak mampu PPDB tahun 2019. Berkaca pada tahun kemarin, kata dia, SKTM kerap disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk bisa mendapatkan kursi sekolah.

Kendati begitu, dia menilai perlu ada penyegaran data penerima kartu Indonesia Pintar (KIP) dan program keluarga harapan (PKH) dan layanan jaminan sosial lainnya. Karena data yang saat ini ada dinilai sudah tidak update.

"Harus di-update, karena masih ada problema data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang berbasis tahun 2011. Padahal sekarang kan sudah tahun 2019," ucap dia.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi meluncurkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Tahun ini PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.

Sementara untuk pembuatan petunjuk teknis (juknis) PPDB, akan diserahkan kepada pemerintah daerah dengan tetap berpedoman kepada Permendikbud tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement