Kamis 11 Oct 2018 20:43 WIB

Ombudsman: Masyarakat Bisa Lapor Kesalahan Penggunaan Bahasa

Ombudsman tak bisa bertindak berdasarkan laporan lembaga negara.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Ratna Puspita
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia akan menyambut masyarakat yang ingin melaporkan kesalahan penggunaan bahasa dalam pelayanan publik. Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, selama ini Ombudsman kerap menerima keluhan dari lembaga tertentu terkait kesalahan penggunaan bahasa dalam pelayanan publik.

Namun, ia melanjutkan, Ombudsman tak bisa bertindak berdasarkan laporan lembaga negara. Menurut dia, Ombudsman bertindak atas laporan masyarakat. Padahal selama ini, kata dia, Badan Bahasa selalu mengeluh terkait banyaknya kesalahan penggunaan bahasa dalam informasi pelayanan publik.

"Tetapi, kami gak bisa menerima laporan dari sesama lembaga negara, harus dari masyarakat. Selama ini gak ada laporan masyarakat. Mungkin karena sudah terlalu biasa, gak ada yang merasa perlu melaporkat," kata dia di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (11/8).

Baca Juga: Peneliti LIPI: Perlu Dibentuk Polisi Bahasa

Kendati demikian, Adrianus menegaskan, Ombudsman tak akan serta merta memberikan sanksi pada kementerian/lembaga yang melakukan kesalahan penggunaan bahasa dalam pelayanan publik. Menurut dia, Ombudsman akan lebih memilih teguran agar kementerian/lembaga terkait paham akan pentingnya menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

Dengan demikian, tak terjadi misinformasi pada masyarakat. "Kalau sanksi pasti ada efek. Tapi lebih baik teguran, dia akan malu sendiri," kata dia. 

Adrianus menegaskan, yang paling penting pada dasarnya penyedia layanan publik harus memberikan informasi kepadanpublik itu harus formal. Karena itu, kata dia, penggunaan bahasa asing dan bahasa daerah harus dihindari dalam pelayanan publik.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tak sungkan untuk melapor. "Sepanjang dia adalah pejabat publik dan dalam konteks pelayanan publik, kami sikat (jika melanggar). Kedua kalau informasinya di kantor, menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing itu salah," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement