Selasa 14 Aug 2018 23:46 WIB

Menkeu: Tidak Ada Kebijakan Hentikan Tunjangan Guru

Guru pendapat tunjangan profesi dan khusus tetap dibayar sesuai daftar Mendikbud.

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak ada kebijakan yang menghentikan atau memotong tunjangan untuk guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/8).

"Guru yang selama ini sudah mendapatkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus tetap dibayar di semua daerah sesuai daftar yang diberikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Sri.

Kementerian Keuangan memiliki tiga alternatif dalam rangka optimalisasi dana yang masih mengendap di daerah terutama yang menyangkut tunjangan guru PNSD. Mekanisme tersebut ditempuh dengan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menambahkan alternatif pertama yaitu pemerintah tidak akan melakukan apa-apa apabila jumlah anggaran tunjangan yang dialokasi sudah sesuai kebutuhan sampai akhir tahun.

Alternatif kedua yaitu pemerintah akan memberikan tambahan dalam bentuk dana cadangan apabila anggaran untuk membayar tunjangan guru kurang. Astera mengatakan dana cadangan tersebut tercatat sebesar Rp 74 miliar yang sudah dikeluarkan bagi 32 daerah.

Kemudian, alternatif ketiga yaitu alokasi akan dihentikan apabila ternyata masih ada sisa dana yang mengendap, yang jika dihitung masih bisa digunakan untuk memenuhi tunjangan sampai akhir tahun.

Astera memaparkan bahwa terdapat 11 daerah yang tunjangan profesi guru PNSD-nya dihentikan senilai Rp 30 miliar, tunjangan khusus guru untuk PNSD ada 11 daerah dengan nilai penghentian Rp 146 miliar, serta tambahan penghasilan guru PNSD untuk 141 daerah dengan nilai penghentian Rp 148 miliar.

"Daerah yang tadi dihentikan masih terdapat dana yang mengendap di daerahnya. Jadi tidak ada isu guru hilang haknya untuk menerima tunjangan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement