Jumat 10 Aug 2018 11:58 WIB

Disdik Sumbar Pastikan Tunjangan Guru Tetap Disalurkan

Tunjangan guru yang disetop adalah TPG, TKG, dan Tamsil

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Pencairan tunjangan dana sertifikasi guru (ilustrasi)
Foto: izaskia.wordpress.com
Pencairan tunjangan dana sertifikasi guru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memastikan penyaluran tunjangan guru di daerah tetap berjalan. Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Burhasman, bahkan mengatakan bahwa tunjangan guru untuk kuartal II sudah disalurkan. Pernyataannya ini menanggapi kabar penghentian transfer dana tunjangan guru dari pusat ke daerah melalui surat Kemenkeu Nomor S-176/PK.2/2018.

"Kalau di Sumbar sendiri, tunjangan guru tetap disalurkan. Mungkin begini, penghentian transfer kepada sejumlah daerah karena daerah itu mengendapkan dananya. Mungkin pusat tidak ingin seperti itu. Kalau kami, dana itu kami salurkan," jelas Burhasman, Kamis (9/8).

Untuk penyaluran di sisa waktu tahun 2018 ini, Burhasman meyakinkan bahwa tidak akan ada hambatan. Meski begitu, ia mengatakan akan berkoordinasi lagi dengan pusat mengenai hal ini. Burhasman sendiri mengaku belum mendengar secara detail tentang beleid terbaru soal penghentian transfer dana tunjangan guru ke sejumlah daerah.

Dalam aturan teranyar, disebutkan bahwa tunjangan guru yang disetop adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil). Tunjangan tersebut mulai dihentikan penyalurannya mulai kuartal I dan II 2018.

Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan surat Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 yang terbit 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer. Sebetulnya tidak semua daerah dihentikan transfer anggarannya.

Dalam surat Kemenkeu Nomor S-176/PK.2/2018 tersebut dijelaskan, penghentian transfer anggaran direkomendasikan kepada Pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun ini. Artinya, secara umum disimpulkan bahwa penyaluran tunjangan guru di daerah tetap dilakukan meski transfer dari pusat sudah disetop bagi sebagian daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement