Selasa 07 Aug 2018 12:06 WIB

Hentikan Beasiswa, Ombudsman: Pemkab Simalunggun Melanggar

Tindakan malaadministrasi berupa pengabaian hukum yang merugikan Arnita.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai (tengah) memimpin konferensi pers terkait penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara kepada Pemkab Simalungun melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Simalingun, Parsaulian Sinaga, di kantor pusat Ombudsman RI Jakarta, Selasa (7/8).
Foto: Gumanti Awaliyah/Republika
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai (tengah) memimpin konferensi pers terkait penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara kepada Pemkab Simalungun melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Simalingun, Parsaulian Sinaga, di kantor pusat Ombudsman RI Jakarta, Selasa (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB, akhirnya kembali kuliah dan permasalahannya selesai. Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara kepada Pemkab Simalungun melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Parsaulian Sinaga, Selasa (7/8), di kantor pusat Ombudsman.

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, dengan penyerahan LAHP, berakhirlah proses pemeriksaan laporan masyarakat terkait Arnita Rodelina Turnip. Isi LAHP Ombudsman menyimpulkan bahwa Pemkab Simalungun telah melakukan tindakan malaadministrasi.

"Tindakan malaadministrasi itu berupa pengabaian hukum yang menimbulkan kerugian bagi Arnita Rodelina Turnip sehingga yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan kuliah," kata Amzulian dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Selasa (7/8).

Baca juga: Penjelasan IPB Tentang Putusnya Beasiswa Mahasiswi Mualaf

Dia melanjutkan, LAHP Ombudsman menyatakan bahwa Pemkab Simalungun perlu melakukan beberapa tindakan korektif untuk memulihkan hak Arnita Rodelina Turnip. Pertama, Pemkab Simalungun berkoordinasi dengan IPB terkait pemenuhan syarat-syarat administrasi akademik.

Lalu, kedua, melakukan adendum per hari kerja sama Nomor: 420/2251.a/Set/Disdik-2015 dan Nomor 15A/IT3/KsP/2015 untuk memastikan kelanjutan studi dan pembiayaan akademik bagi Arnita Rodelina Turnip hingga selesai. Ketiga, lanjut Amzulian, Pemkab Simalungun berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman RI untuk memperjelas mekanisme akuntabilitas pembiayaan.

"Dalam LAHP juga ditegaskan bahwa jika dalam 30 hari ketiga tindakan korektif tersebut tidak dijalankan, Ombudsman RI akan menerbitkan rekomendasi guna memulihkan hak Arnita Rodelina Turnip sebagai penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun," ujar Amzulian menjelaskan.

Baca juga: Mahasiswi Mualaf IPB Berharap tak Ada Korban Lain

Sebelumnya, Pemkab Simalungun sudah membayarkan seluruh tunggakan uang mulai dan mengaktifkan kembali status Arnita sebagai peserta penerima BUD Pemkab Simalungun. Tuntutan itu sesuai dengan keinginan ibu Arnita, Lisnawati, saat melapor ke Ombudsman RI perwakilan Sumatra Utara.

Sekretaris Dinas Kabupaten Simalungun langsung menerima LAHP Ombudsman Nomor Register: 0097/LMV/2018/MDN, dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Sumut Abyadi Siregar disaksikan oleh Ombudsman RI Amzulian Rifai, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria, dan anggota Ombudsman Alamsyah Saragih. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement