Selasa 07 Aug 2018 07:20 WIB

Kemendikbud akan Cek Dugaan Kasus Kekerasan MPLS di Bali

Kegiatan MPLS harus diisi dengan kegiatan yang memuat informasi sekolah

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Kegiatan masa perkenalan lingkungan sekolah (MPLS) / Ilustrasi
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Kegiatan masa perkenalan lingkungan sekolah (MPLS) / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengecek langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bali terkait adanya dugaan kasus kekerasan yang terjadi saat berlangsungnya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2018/2019 di salah satu SMA di Bali. Sebab, Kemendikbud mengaku belum mendapat informasi resmi terkait hal tersebut.

"Nanti kami juga cek ke Dinas Pendidikan terkait," kata Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Purwadi saat dihubungi Republika, Senin (6/8).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengimbau, agar semua sekolah mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang ketentuan MPLS. Pihak sekolah juga harus memastikan bahwa setiap kegiatan MPLS yang diselenggarakan OSIS atau organisasi sekolah sesuai dengan aturan tersebut.

"Ada Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang PLS bagi Siswa Baru, tentunya harus mengacu pada aturan itu," jelas Hamid.

Dalam Permendikbud tersebut disebutkan bahwa kegiatan MPLS harus diisi dengan kegiatan yang memuat informasi sekolah, pengenalan sekolah, dan pemberian motivasi. Mengenai informasi sekolah, semua siswa harus mendapatkan pengasahan awal mengenai peraturan dan agenda kegiatan sekolah.

(Baca: Kekerasan MPLS di Bali Timbulkan Korban, KPAI Terjunkan Tim)

Lalu untuk pengenalan sekolah, para guru bersama kakak kelas mengajak siswa baru untuk mengenal lingkungan sekolah, berkenalan dengan guru dan pengurus sekolah, serta mengetahui fasilitas yang dimiliki.

Hamid menyampaikan, memberi motivasi termasuk poin penting. Di mana sekolah harus melakukan berbagai kegiatah yang bisa mengarahkan siswa baru untuk lebih mengenal potensi dan kemampuan yang ada dalam diri setiap siswa.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima laporan dugaan kekerasan yang terjadi saat berlangsungnya MPLS tahun ajaran 2018/2019 di salah satu SMA di Bali, bahkan diduga kuat kekerasan tersebut menimbulkan  satu korban jiwa, pelapor bukanlah orangtua dari korban.

Korban diduga mengalami kelelahan berat saat melaksanakan berbagai tugas individu selama MPLS beralangsung. Namun, orangtua korban mengikhlaskan dan tidak mempersoalkannya. Dugaan ini tentu perlu didalami, namun demikian ada orangtua yang berharap praktik-praktik semacam ini tidak terulang kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement