Kamis 12 Jul 2018 13:45 WIB

Kantor Disdik Kota Bandung Digeruduk Orang Tua Siswa

Para orang tua merasa dirugikan dengan aturan baru PPDB

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung didatangi orang tua murid dan pengunjuk rasa yang mengeluhkan aturan zonasi dalam PPDB, Kamis (12/7).
Foto: Republika/Zuli Istiqomah
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung didatangi orang tua murid dan pengunjuk rasa yang mengeluhkan aturan zonasi dalam PPDB, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Bandung, Jawa Barat, menuai polemik. Para orang tua calon siswa mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Kamis (12/7), karena merasa dirugikan dengan aturan baru PPDB tahun 2018.

Sejumlah orang tua siswa mengadukan keluhannya karena anaknya tidak diterima di sekolah negeri. Hal ini dikarenakan aturan sistem zonasi yang mulai diberlakukan secara nasional.

Rudi, salah satu orang tua calon siswa, mengatakan anaknya tidak diterima di SMPN 51 dan SMPN 54 tempatnya mendaftar. Padahal, ia merasa sekolah tersebut sudah yang terdekat dengan tempat tinggalnya di daerah Riung Dago.

"Informasi awal katanya maksimal tiga kilometer yang diterima. Kalau dihitung jaraknya ke rumah 2,4 kilometer, saya pikir alhamdulillah diterima, tapi waktu pengumumannya ternyata tidak diterima karena rata-rata yang diterima paling jauh 1,5 kilometer," kata Rudi di halaman kantor Disdik Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani, Kamis (12/7).

photo
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung didatangi orang tua murid dan pengunjuk rasa yang mengeluhkan aturan zonasi dalam PPDB, Kamis (12/7).

Rudi mengaku kecewa karena ternyata anaknya tidak diterima di sekolah negeri yang bahkan letaknya paling dekat dengan tempat tinggalnya. Padahal, aturan tersebut dibuat agar siswa bisa bersekolah dekat rumahnya.

Ia mengatakan, nilai hasil ujian nasional (NHUN) anaknya terbilang cukup bagus, yakni 27. Namun, aturan zonasi yang ditetapkan sebesar 90 persen akhirnya membuat anaknya harus tersingkir dari persaingan bersekolah di SMP negeri.

"Sekarang dilema juga daftar ke swasta karena biayanya besar juga. Makanya, ini lagi menunggu solusi dari Disdik apa bisa anak saya NEM-nya lumayan diterima di negeri atau kalau di swasta bagaimana bantuannya," tuturnya.

Kantor Disdik Kota Bandung juga didatangi para pengunjuk rasa yang mengatasnamakan sebagai Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat. Para pendemo ini menggelar aksinya di halaman kantor Disdik Kota Bandung.

Dalam orasinya, anggota LBP2 Jawa Barat ini menyerukan ketidakadilan aturan zonasi yang ditetapkan. Sebab, banyak siswa yang sebenarnya berprestasi, tapi tidak diterima di sekolah negeri.

photo
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung didatangi orang tua murid dan pengunjuk rasa yang mengeluhkan aturan zonasi dalam PPDB, Kamis (12/7).

"Sistem zonasi ini tidak adil. Banyak anak-anak yang pintar, yang berpretasi, tapi nggak diterima. Justru yang nilainya lebih rendah yang ditetima di sekolah negeri. Aturan ini harus dievaluasi," kata orator unjuk rasa, Asep.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Republika.co.id, tempat pengaduan di kantor Disdik Kota Bandung dipenuhi orang tua murid. Mereka ingin membuat pengaduan dalam proses PPDB ini. Sejumlah orang tua siswa menuliskan aduannya di selembar kertas yang disediakan oleh bagian pengaduan Disdik Kota Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement