Selasa 03 Jul 2018 15:59 WIB

Kabupaten/kota yang Telah Rampungkan PPKD Masih Minim

PPKD menjadi dasar pemerintah pusat rumuskan strategi kebudayaan secara legal formal

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Mendikbud, Muhadjir Effendy
Foto: istimewa
Mendikbud, Muhadjir Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah disahkannya Undang-undang 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan pada 27 April 2017 yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus menyosialisasikan pentingnya penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota. Namun hingga saat ini, kabupaten/kota yang telah merampungkan PPKD masih minim yaitu baru enam kota dan kabupaten saja.

Mendikbud Muhadjir Effendy mendorong, semua pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk juga menyelesaikan PPKD. Sebab PPKD tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk merumuskan strategi kebudayaan secara legal formal.

"Ini penting, mengingat Indonesia sendiri sejak didirikan hingga kini belum mempunyai Strategi Kebudayaan. Makanya banyak kebudayaan kita yang di klaim negara lain," jelas Muhadjir di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Selasa (3/7).

Muhadjir optimistis, strategi kebudayaan tersebut nantinya bisa melindungi, mengembangkan, memanfaatkan serta membina objek-objek pemajuan kebudayaan yang hidup dan berkembang ditengah kemajemukan masyarakat Indonesia. Di sisi lain untuk mendukung program tersebut, Kemendikbud juga akan menggelontorkan dana alokasi khusus (DAK) Kebudayaan ke daerah.

"Untuk jumlah pastinya belum ya," jelas Muhadjir.

Hingga hari ini, sudah ada tiga kabupaten dan tiga kota yang telah berhasil menetapkan PPKD-nya. Yakni, Kabupaten Ponorogo, Tulungagung dan Blora. Lalu Kota Ambon, Kota Palu dan Kota Malang.

Muhadjir menyebut, keenam wilayah ini adalah wilayah yang begitu sadar pentingnya PPKD bagi pemajuan kehidupan berkebudayaan. "Saya apresiasi karena para budayawan, seniman, pegiat budaya, serta pemerintah daerah di wilayah-wilayah tersebut telah bahu membahu bekerja keras selama dua bulan ke belakang ini untuk menyusun PPKD masing-masing," jelas Muhadjir.

Pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), ia pun pernah menyinggung tentang kekayaan budaya Indonesia. Ia menegaskan kebudayaan yang maju akan membuat pendidikan kuat.

"Begitu pula sebaliknya, jika pendidikan kita subur dan rindang, akar kebudayaan akan lebih menghujam kian dalam di tanah tumpah darah Indonesia," tutur Muhadjir.

Untuk memajukan kebudayaan, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pemajuan kebudayaan memerlukan langkah strategis berupa upaya-upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement