Senin 02 Jul 2018 16:18 WIB

Warga Banjiri Posko Pengaduan PPDB

Mendikbud meminta masyarakat tidak segan-segan melaporkan masalah PPDB

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Calon siswa mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring (online) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Solo, Jawa Tengah, Senin (2/7).
Foto: Antara/Maulana Surya
Calon siswa mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring (online) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Solo, Jawa Tengah, Senin (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka posko pengaduan terkait penerimaan mahasiswa baru (PPDB). Informasi tentang layanan pengaduan tersebut juga diunggah oleh akun resmi Instagram Kemdikbud.RI pada Ahad (1/7).

Hingga Senin (2/7) siang, unggahan tersebut telah dikomentari oleh sekitar 420 warganet. Berbagai keluhan dituliskan. Mulai dari masalah kurangnya pemerataan pendidikan dan sarana prasana pendidikan antara desa dan kota.

Hal itu dikeluhkan oleh pemilik akun @ida_krisnawati, dia menuliskan sebagai berikut. "Mohon maaf sebelumnya pak, hanya ingin menyampaikan keresahan kami yang di desa dan kebetulan belum ada sekolah negeri. Dengan adanya zonasi adik-adik kami yang di desa susah untuk masuk ke sekolah negeri yang dicita-citakan. Kami terkendala untuk mendapatkan pendidikan dan pengalaman seperti di kota-kota. Akses kami jadi terbatas, karena kami tidak berada di zonasi SMA yang ada di kota. Banyak adik-adik kami di desa yang hilang semangat untuk melanjutkan sekolah, karena sekali lagi di desa kami belum ada SMA Negeri. Kami ingin pendidikan yang maju".

Lalu akun @imelatipus, "Zonasi gak adil buat yang diwilayahnya kualitas pendidik dan sekolahnya tidak memadai, kalau mau diterapkan zonasi ya kualitas pendidik dan sekolahnya harus benar-benar sama-sama persis di semua daerah".

Ada juga warganet yang mempertanyakan komitmen zonasi dari pemerintah daerah. Karena hingga saat ini, jalur yang menggunakan hasil nilai UN masih paling besar. Padahal, Kemendikbud sudah mewanti-wanti bahwa dalam PPDB nilai UN tidak boleh menjadi pertimbangan utama lagi.

Komentar itu dituliskan oleh akun @atik_mariatik, sebagai berikut, "Saya kurang paham dengan sistem PPDB zonasi di DKI karena pada kenyataannya nilai SKHUN tertinggilah yang diterima, dan anak saya ketendang dari sekolah yang dekat rumah hingga akhirnya masuk swasta".

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Efendy meminta masyarakat tidak segan-segan melaporkan setiap masalah terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui sistem zonasi. Mulai dari dugaan praktik jual beli kursi, pungutan liar, pelayanan, atau bahkan dalam penerapan zonasi yang tidak sesuai aturan dalam Permendikbud 14/2018.

“Saya minta semua pihak aktif, jangan sungkan untuk melapor jika ada praktik jual beli kursi atau pungutan liar dan masalah lainnya. Apalagi jual beli kursi pelanggaran hukum,” kata Muhadjir

Posko pengaduan itu bisa diakses melalui berbagai kanal. Seperti di laman http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id, di [email protected], lalu telpon di nomor 021-5736943. Selain itu pengaduan juga bisa disampaikan melalui SMS atau Whatsapp di nomor 0811-9958-020.

(Baca: Mendikbud Minta Masyarakat tak Sungkan Laporkan Masalah PPDB)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement