Selasa 15 May 2018 07:39 WIB

84 Persen Siswa Pernah Alami Kekerasan di Sekolah

Pemerintah targetkan Indonesia bebas kekerasan pada 2030

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Relawan membentangkan spanduk  dalam acara Stop Bullying di  kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (13/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Relawan membentangkan spanduk dalam acara Stop Bullying di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meluncurkan Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA). Aliansi yang beranggotakan 27 organisasi masyarakat sipil ini berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia bebas kekerasan pada 2030.

Berdasarkan data pantauan yang diperoleh dari Ikhtisar Eksekutif Stranas PKTA 2016-2020, sebanyak 84 persen siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah. Sementara 45 persen siswa laki-laki menyebutkan, bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan.

Kemudian, 40 persen siswa usia 13-15 tahun melaporkan pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya. Sebanyak 75 persen siswa mengakui pernah melakukan kekerasan di sekolah, dan 22 persen siswa perempuan menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan.

Menteri PPPA Yohana Yembise pada pembukaan Peluncuran Aliansi PKTA di Jakarta mengatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya guna menghapus kekerasan pada anak. Hal itu di antaranya dengan menyusun Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) 2016-2020 melalui 6 bidang, yaitu Legislasi dan Penerapan Kebijakan; Perubahan Norma Sosial dan Praktik Budaya; Pengasuhan Anak; Peningkatan Keterampilan Hidup & Ketahanan Diri Anak; Penyediaan Layanan Pendukung; dan Peningkatan Kualitas Data dan Bukti Pendukung.

"Kita harus menyiapkan langkah dan strategi yang baik untuk menghadapi Indonesia bebas kekerasan 2030. Salah satu langkah strategis yang hari ini dilakukan adalah meluncurkan Aliansi PKTA. Peran anak dan anak muda maupun masyarakat sipil sangatlah berarti dalam mewujudkan Indonesia Bebas Kekerasan 2030," kata Yohana, dalam keterangan rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/5).

Ia mengatakan, upaya implementasi Stranas PKTA 2016-2020 harus dilakukan secara bersama-sama. Penguatan kerjasama antar kementerian/lembaga, Civil Society Organization (CSO), dunia usaha, media, dan masyarakat terus digalakan. Untuk itu, dilaksanakan peluncuran Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA).

Bentuk Implementasi lain dari penerapan Stranas PKTA 2016-2022 untuk menekan kasus kekerasan di sekolah adalah dengan menerapkan pendekatan disiplin positif.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Rini Handayani,mengatakan disiplin positif adalah suatu pendekatan yang memberikan alternatif pengganti hukuman fisik, yaitu memastikan bahwa hukuman yang diterima anak bersifat logis. Sehingga, anak belajar untuk tidak mengulangi perilaku yang tidak diinginkan. Pendekatan yang menanamkan disiplin bagi anak dengan mengajarkan penyelesaian masalah tidak dengan kekerasan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement