Senin 23 Apr 2018 16:50 WIB

PGM Minta Kepala Daerah Perhatikan Guru Madrasah

Masih ada guru Raudlatul Athfal yang mendapatkan honor Rp 50 ribu per bulan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Seorang guru sedang mengajar di madrasah (ilustrasi)
Foto: Republika/Damanhuri Zuhri
Seorang guru sedang mengajar di madrasah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (DPP PGM) Indonesia meminta seluruh kepala daerah di Indonesia lebih memperhatikan guru madrasah. Selama ini masih ada kesenjangan yang dirasakan guru madrasah honorer dan nonhonorer, sertifikasi dan non sertifikasi, serta infasing dan tidak infasing.

Selain itu, antara daerah satu dengan lainnya, dalam pemberian gaji atau honor untuk guru madrasah juga masih ada perbedaan yang mencolok seperti halnya gaji guru madrasah di DKI Jakarta yang berbeda dengan di Bekasi ataupun Tasik Malaya.

"Tidak bisa dipungkiri masih ada kesenjangan pada guru madrasah. Untuk itu, kita terus memperjuangkan agar bisa mendapatkan kesetaraan," ujar Sekjend DPP PGM Indonesia, Neni Argaeni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/4).

Neni menuturkan, berdasarkan status sertifikasinya, pada 2016, tercatat guru madrasah di tingkat Raudlatul Athfal (RA) hingga tingkat Madrasah Aliyah (MA) berjumlah satu juta lebih. Dengan rincian, guru RA sebanyak 112.386 orang, MI 271.259 orang, MTs 287.651 orang dan MA 813.590 orang.

Menurut dia, sebagai organisasi profesi guru, PGM akan terus berupaya meningkatkan kualitas SDM guru madrasah yang profesional dan berkompeten. Diantara upaya tersebut, melalui pelatihan, seminar, workshop dengan cara menggandeng beberapa pihak terkait seperti Kementerian UKM dan sebagainya.

Neni berharap Kepala Daerah turut mendukung dan berpihak pada kebijakan untuk guru madrasah terkait bantuan ataupun kesejahteraan. Pasalnya, dengan terpenuhinya kebutuhan tersebut akan sangat mendukung tujuan dan tercapainya pendidikan yang diharapkan.

Namun, menyayangkan masih adanya guru RA yang mendapatkan honor Rp 50 ribu per bulan. Padahal, tuntutan kebutuhan semakin meningkat dan beragam. Untuk itu, peran dari Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan perhatian pada guru Madrasah sangat diharapkan.

"Melalui Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memungkinkan organisasi mendapatkan dana hibah. Untuk itu, Pengurus PGM Indonesia di berbagai daerah agar bisa mengambil kesempatan dana bantuan untuk guru madrasah itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement